Home MIGAS Enam Komitmen Basuki Trikora Putra, Calon Anggota Komite BPH Migas
MIGAS

Enam Komitmen Basuki Trikora Putra, Calon Anggota Komite BPH Migas

Share
Enam Komitmen Basuki Trikora Putra, Calon Anggota Komite BPH Migas
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Komisi VII DPR-RI tengah mengadakan fit and proper tes bagi calon anggota dan ketua komite BPH Migas. Agenda tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini, Senin (28/6/2021).

Salah satu calon anggota BPH Migas 2021-2025, Basuki Trikora Putra berkomitmen jika dia terpilih maka dirinya akan menjalankan enam komitmen, yang terkait dengan penguatan fungsi BPH Migas.

“Yang pertama, menjaga independensi Yang kedua, mendengar aspirasi dan sosialisasi BPH Migas. Yang ketiga keseimbangan antara legacy dan iklim bisnis. Keempat,transformasi BPH Migas menjadi Bph Energi. Kelima, menguatkan sinkronisasi. Keenam, mendedikasikan tenaga dan pikiran kami,” kata Basuki, Senin (28/6/2021).

Basuki juga berkomitmen untuk memperkuat BPH Migas sebagai badan independent yang mengatur dan menetapkan kebijakan sesuai tata kelola yang ada, agar terpenuhinya kebutuhan energi yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Basuki juga menyampaikan strategi untuk mengantisipasi distruption technology akibat pengembangan electric vehicle (EV).

Dalam paparannya Tiko melihat gas transportasi tetap minim hingga tahun 2050 mengingat industri transportasi ini menuju kendaraan elektrifikasi.

Sementara untuk gas rumah tangga, target penetrasi 30 juta jaringan hingga tahun 2050 merupakan tugas yang menantang. Dimana jargas ini menjadi alternatif bagi pengurangan konsumsi energi nasional yang sebagian besar berasal dari impor.

“Tantangan tersendiri adalah penggunaan gas di sektor rumah tangga dan industri kecil masih belum optimal dan ada beberapa konsumen rumah tangga yang belum patuh di dalam pembayaran pemakaian gas,” tuturnya.

“Belum optimalnya penggunaan gas industri, baik industri tertentu,retail,maritim dan lainnya.Saat ini implementasi gas dengan harga USD6 per mmbtu untuk industri tertentu harus dijaga secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomer 89 K/lO/MEM/2020,” sambungnya lagi. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kapal Terbakar di Selat Sunda, PTK Kerahkan 11 Oil Boom untuk Cegah Tumpahan BBM

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) bergerak cepat merespons insiden kebakaran...

Princeton University Intip Dapur Digital Pertamina, AI Jadi Sorotan!

Jakarta, Situsenergi.com Transformasi digital Pertamina menarik perhatian perwakilan Princeton University, Amerika Serikat....

Produksi Panas Bumi Pertamina Geothermal Pecah Rekor, Tembus 4.114 GWh!

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatatkan rekor produksi listrik...

Migas Nonkonvensional Dibidik! Pertamina Drilling Andalkan Rig 1.500 HP

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina Drilling memperkuat kesiapan untuk menggarap potensi migas nonkonvensional (MNK)...