Home MIGAS Industri Sawit Jadi Sektor Prioritas Pemerintah
MIGAS

Industri Sawit Jadi Sektor Prioritas Pemerintah

Share
Industri Sawit Jadi Sektor Prioritas Pemerintah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah memastikan akan tetap mempertahankan status industri sawit menjadi sektor prioritas meskipun ada beberapa pihak yang menggugatnya. Bagi sebagian pihak keberadaan industri sawit menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kelestarian alam.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sektor sawit merupakan salah satu sektor prioritas khususnya untuk menggenjot produksi energi baru dan terbarukan (EBT). Untuk itu dalam pengelolaannya pemerintah melakukan banyak hal terkait pengembangan industri sawit. Mulai dari penerapan standardisasi tentang lingkungan dan perkebunan, merangsang investasi hilirisasi sawit, bantuan petani, kemudahan investasi, hingga melakoni diplomasi perdagangan di dunia internasional.

“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensial yang dapat mendukung program tersebut melalui biodiesel, terutama setelah pemerintah meluncurkan program mandatori biodiesel 30 persen (B30) pada Januari 2020 dan target produksi biodiesel 100 persen (B100) di 2021,” ungkap Bahlil dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Bahlil mengungkapkan arah pengembangan industri sawit adalah pemberdayaan di hulu dan penguatan di hilir. Selain itu, lanjutnya, pengembangan sawit juga diarahkan menggunakan konsep pengembangan industri sawit berkelanjutan.

Melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021, tegas Bahlil, seluruh perizinan investasi diterbitkan oleh Lembaga OSS sehingga akan memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan bagi investor, termasuk investor yang bergerak di komoditas dan industri kelapa sawit.Dari sisi regulasi investasi pun para pengusaha sawit terlindungi dengan berbagai kebijakan.

“Perlu diperhatikan juga, terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Melalui PP No. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6.000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari lahan tersebut,” tukas Bahlil. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

RFCC Complex Jadi Game Changer RDMP Balikpapan, BBM Euro 5 Siap Mengalir

Jakarta, situsenergi.com Modernisasi Kilang Balikpapan masuk fase krusial. Fasilitas Residual Fluid Catalytic...

Hilirisasi Batu Bara Digeber! Pertamina–MIND ID Siapkan DME Pengganti LPG Impor

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) dan Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

RDMP Balikpapan Dikebut! Proyek Rp123 T Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menggeber Proyek Refinery Development Master Plan...

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...