Logo SitusEnergi
Wow, 42 Juta Pelanggan PLN Masih Nikmati Subsidi Pemerintah Wow, 42 Juta Pelanggan PLN Masih Nikmati Subsidi Pemerintah
Jakarta, Situsenergi.com Isu tentang utang PT PLN (Persero) yang disinyalir mencapai lebih dari Rp500 triliun, menjadi bahasan hangat dan banyak diperbincangkan publik dalam beberapa... Wow, 42 Juta Pelanggan PLN Masih Nikmati Subsidi Pemerintah

Jakarta, Situsenergi.com

Isu tentang utang PT PLN (Persero) yang disinyalir mencapai lebih dari Rp500 triliun, menjadi bahasan hangat dan banyak diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Bagaimana tidak, perusahaan setrum negara itu selalu mendapatkan suntikan modal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) namun terus merugi. Sedangkan PLN sendiri merupakan BUMN yang memiliki peranan sentral dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S Zakaria mengatakan, persoalan utang PLN tersebut tidaklah main-main dan harus segera diselesaikan. Berbagai kebijakan yang selama ini membuat PLN terpuruk, harus dibenahi, salah satunya yakni soal subsidi listrik yang tidak efektif.

Data PLN menyebutkan, dari total 79 juta pelanggan PLN, baru sebanyak 37 juta pelanggan yang membayar listrik PLN sesuai dengan harga keekonomian. Sementara, 42 juta pelanggan lainnya masih membayar listrik PLN dibawah harga keekonomian.

“Pemerintah, DPR dan PLN harus mampu mengupayakan setidaknya 80 persen pelanggan PLN gunakan TDL keekonomian,” ujar Sofyano kepada Situsenergi.com, Senin (7/6/2021).

“Perlu ada peninjauan ulang harga Tarif Dasar Listrik (TDL) atas pelanggan golongan B- 2, B-3, I-3 dan I-4,” imbuhnya lagi.

BACA JUGA   Target NZE 2060 Makin Dekat, Ini Strategi Hijau PLN 10 Tahun ke Depan

Sebagaimana diketahui, untuk pelanggan bisnis dan industri menengah ke atas, saat ini sudah menggunakan tariff adjustment, sementara untuk bisnis dan industri kecil masih disubsidi oleh Pemerintah.

Adapun golongan tarif bisnis dan industri yang diberlakukan tariff adjustment, yaitu:
• B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA.
• B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA.
• Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA.
• Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Dengan belum diberlakukannya Automatic Tariff Adjustment (ATA), saat ini selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BLP) PLN dengan tarif listrik, saat ini ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme kompensasi. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *