Home LISTRIK Wow, 42 Juta Pelanggan PLN Masih Nikmati Subsidi Pemerintah
LISTRIK

Wow, 42 Juta Pelanggan PLN Masih Nikmati Subsidi Pemerintah

Share
42 juta pelanggan pln masih nikmati subsidi pemerintah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Isu tentang utang PT PLN (Persero) yang disinyalir mencapai lebih dari Rp500 triliun, menjadi bahasan hangat dan banyak diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Bagaimana tidak, perusahaan setrum negara itu selalu mendapatkan suntikan modal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) namun terus merugi. Sedangkan PLN sendiri merupakan BUMN yang memiliki peranan sentral dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S Zakaria mengatakan, persoalan utang PLN tersebut tidaklah main-main dan harus segera diselesaikan. Berbagai kebijakan yang selama ini membuat PLN terpuruk, harus dibenahi, salah satunya yakni soal subsidi listrik yang tidak efektif.

Data PLN menyebutkan, dari total 79 juta pelanggan PLN, baru sebanyak 37 juta pelanggan yang membayar listrik PLN sesuai dengan harga keekonomian. Sementara, 42 juta pelanggan lainnya masih membayar listrik PLN dibawah harga keekonomian.

“Pemerintah, DPR dan PLN harus mampu mengupayakan setidaknya 80 persen pelanggan PLN gunakan TDL keekonomian,” ujar Sofyano kepada Situsenergi.com, Senin (7/6/2021).

“Perlu ada peninjauan ulang harga Tarif Dasar Listrik (TDL) atas pelanggan golongan B- 2, B-3, I-3 dan I-4,” imbuhnya lagi.

Sebagaimana diketahui, untuk pelanggan bisnis dan industri menengah ke atas, saat ini sudah menggunakan tariff adjustment, sementara untuk bisnis dan industri kecil masih disubsidi oleh Pemerintah.

Adapun golongan tarif bisnis dan industri yang diberlakukan tariff adjustment, yaitu:
• B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA.
• B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA.
• Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA.
• Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Dengan belum diberlakukannya Automatic Tariff Adjustment (ATA), saat ini selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BLP) PLN dengan tarif listrik, saat ini ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme kompensasi. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sofyano Zakaria Apresiasi PLN Ubah 42 Ton FABA PLTU Tidore Jadi Paving Block

Jakarta, situsenergi.com Program Relawan Bakti BUMN 2026 yang dijalankan PT PLN (Persero)...

PLN Gebrak Tidore! 42 Ton Limbah PLTU Disulap Jadi Paving Block

TIDORE, situsenergi.com PT PLN (Persero) membawa gebrakan dalam Program Relawan Bakti BUMN...

PLTS PLN Bikin Pulau Rengit Terang 24 Jam, Biaya Listrik Anjlok!

BELITUNG, situsenergi.com Warga Pulau Rengit, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, kini menikmati...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...