Home MIGAS Viral Lempengan Besi Pada Tabung LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina
MIGAS

Viral Lempengan Besi Pada Tabung LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina

Share
Viral Lempengan Besi Pada Tabung LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Viral sebuah postingan pada akun Instagram @newdramaojol.id tentang lempengan besi yang ada pada tabung LPG kemasan 3 kilogram (kg). Postingan itu menunjukkan seolah-olah Pertamina berbuat kecurangan, bahwa dengan adanya lembengan besi itu tabung gas kemasan 3 kg sengaja diberi pemberat agar timbangan menjadi lebih berat.

“Mau tanya sama abang2 dimari. Itu lempengan besi buat apaan ya. Apa biar hemat…,” tulis caption yang tertera pada foto yang di-posting pada Rabu (26/5/2021) tersebut.

Menanggapi hal itu, Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan memastikan, tidak ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina.

Eko menj laskan, lempengan besi pada tabung LPG 3 Kg itu bernama pelat balancer, fungsinya untuk menyesuaikan berat tabung.

“Jadi itu bukan kecurangan, itu namanya pelat balancer,” kata Eko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Menurut Eko, tabung elpiji 3 kilogram memiliki berat kosong 5 kilogram dengan masa edar tabung adalah 5 tahun. Informasi tersebut tertera jelas pada tabung.

Eko juga memastikan, tabung-tabung LPG yang beredar itu telah dikalibrasi dan jika melewati masa edar, tabung akan ditarik untuk dilakukan pengetesan ulang untuk di re-sertifikasi kelayakan edar.

“Tabung elpiji 3 kilogram termasuk kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,” jelas Eko.

Lebih rinci Eko mengungkapkan, dalam proses pengetesan ulang tabung dan proses resertifikasi, akan ada dua kondisi. Pertama, tabung berat kosong di bawah 5 kilogram dan di luar rentang toleransi maka tabung elpiji 3 kilogram akan ditarik dan tidak diedarkan kembali.

Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram tetapi masih dalam range toleransi, maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan pelat balancer.

“Apabila tabung yang telah dikalibrasi memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung tersebut akan diedarkan kembali selama lima tahun,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Bongkar Jurus Baru! Bisnis Energi Lama dan Hijau Digenjot Bareng

JAKARTA, Situsenergi.com Pertamina membawa strategi besar menghadapi tantangan energi Indonesia ke IdeaFest...

PHR Sabet Gold Award EPSA 2026! Teknologi Hijau Jadi Senjata Pulihkan Lahan Tercemar

JAKARTA, Situsenergi.con PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sukses mencuri perhatian di ajang...

PHE Sabet Impact Masters Awards 2026, Komitmen ESG Makin Ngebut

JAKARTA, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali mencuri perhatian lewat kiprahnya...

Jerami Jadi Cuan! Pertamina Sulap Limbah Karawang Jadi Mesin Ekonomi Warga

KARAWANG, Situsenergi.com Jerami yang dulu kerap dibakar kini punya nilai ekonomi di...