Logo SitusEnergi
Dugaan Pengadaan BBM Solar Di Kalbar Jangan Ditarik Ke Ranah Politik Dugaan Pengadaan BBM Solar Di Kalbar Jangan Ditarik Ke Ranah Politik
Jakarta, Situsenergi.com Energy Watch Indonesia (EWI) mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan BBM Solar nonsubsidi di... Dugaan Pengadaan BBM Solar Di Kalbar Jangan Ditarik Ke Ranah Politik

Jakarta, Situsenergi.com

Energy Watch Indonesia (EWI) mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan BBM Solar nonsubsidi di Distrik Navigasi Klas III Pontianak, yang diduga melibatkan pemilik PT Canka Jaya Jova (CJJ), Yuliansyah, yang juga merupakan Ketua Hiswana Migas Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga Ketua DPD Partai Gerindra.

Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengatakan, Kejati Kalbar harus melakukan pendalaman kasus ini dan membuka hasil penyelidikan selebar-lebarnya karena kasus ini sangat rentan ditarik ke ranah politik, mengingat terperiksa, Yuliansyah juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra.

“Disini yang penting bahwa, bagaimana kejaksaan menjelaskan bahwa kepada publik, dimana penyelewengannya, dimana penyimpangannya, supaya tidak jadi opini publik yang diseret-seret ke arah politik. Apalagi pemilik perusahaan ini punya jabatan politik, Ketua DPD Gerindra di Kalbar dan menjadi isu yang diseret-seret ke ranah politik. Saya mendukung kejaksaan untuk mengusut dugaan penyelewengan ini untuk memeriksa dan menyelidiki lebih jauh para pelaku,” ujar Ferdinand kepada Situsenergi.com, Selasa (18/5).

Menurut Ferdinand, apa yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat. Sebab menurutnya, tidak mungkin ada panggilan dari Kejaksaan jika tidak bukti-bukti yang mengarah ke penyelidikan.

BACA JUGA   Mantap, FSPPB Siap Berjuang Jadikan Pertamina Sebagai Soko Guru Kemandirian Energi Nasional

“Kejaksaan melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan BBM ini pasti ada dasarnya, pasti ada alasannya, pasti ada bukti-bukti awal yang dimiliki kejaksaan dan tidak mungkin asal-asalan melakukan sesuatu penyelidikan atas dasar yang jelas. Karena harus ada bukti awal yang kuat, harus ada informasi yang cukup dan harus ada bukti-bukti. Sehingga menurut saya apa yang dilakukan kejaksaan ini sudah benar, karena dugaan penyimpangan ini harus ditelusuri dan diusut,” tegasnya.

Kejaksaan, kata Ferdinand, juga harus memanggil pihak PT Pertamina (Persero). Karena dari Pertamina lah nantinya bisa diketahui apakah PT JCC melakukan penyelewengan atau tidak.

“Kejaksaan harus memanggil juga Pertamina, karena ini kan keterkaitannya dengan Pertamina. Pertamina lah yang memberikan order kepada PT JCC ya. Maka Pertamina juga harus dimintai keterangan bagaimana mekanisme yang sesungguhnya dari pekerjaan yang diserahkan ke PT JCC, apakah sudah diserahkan semua sesuai dengan mekanisme sesuai kontrak, atau ada yang dilakukan PT JCC diluar mekanisme diluar kontrak sehingga terjadi peristiwa penyimpangan dan penyelewengan,” ujar Ferdinand.

“Inilah yang saya berharap kejaksaan terbuka untuk menjelaskan dan mendukung kejaksaan untuk menuntaskan permasalahan ini supaya tidak menjadi isu politik, tetapi murni menjadi isu hukum. Saya menduga bahwa penyelewengan-penyelewengan seperti ini sangat mungkin terjadi, apalagi ini jauh di daerah di pelosok, sangat mungkin terjadi,” sambungnya lagi.

BACA JUGA   Donor Darah Bersama Elnusa: Sekali Donor, Tiga Nyawa Terselamatkan

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan minyak nonsubsidi di Distrik Navigasi Klas III Pontianak.Dalam penyelidikan ini, Kejati Kalbar telah memanggil pemilik PT Canka Jaya Jova (CJJ), Yuliansyah, untuk diperiksa.

Yuliansyah diperiksa sebagai pemilik PT CJJ, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak nonsubsidi tahun anggaran 2020.Namun, Yuliansyah yang sejatinya diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Selasa 11 Mei 2021, mangkir dari panggilan. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejati Kalbar, Yuliansyah yang diperiksa dan diminta Jaksa Penyidik membawa kelengkapan dokumen berupa daftar harga BBM solar HSD nonsubsidi tahun 2019-2020, termasuk daftar harga BBM bio solar B30 tahun 2020, invoice pembayaran dari PT CJJ ke Pertamina dan akte pendirian PT CJJ. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *