Logo SitusEnergi
Effisiensi Sektor Hilir Migas Nasional, Kembalikan Kuasa Pertambangan Ke Pertamina Effisiensi Sektor Hilir Migas Nasional, Kembalikan Kuasa Pertambangan Ke Pertamina
Oleh : Dr Kurtubi Komisi VII DPRRI periode 2014 – 2019 sebenarnya sudah sepakat atas prinsip2 pokok dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU Migas... Effisiensi Sektor Hilir Migas Nasional, Kembalikan Kuasa Pertambangan Ke Pertamina

Oleh : Dr Kurtubi

Komisi VII DPRRI periode 2014 – 2019 sebenarnya sudah sepakat atas prinsip2 pokok dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU Migas No.22/2001 untuk :

1). Mentaati semua Keputusan MK yg telah mencabut 16 pasal UU Migas no.22/2001 termasuk mencabut ketentuan pemberlakuan mekanisme pasar persaingan di sektor hilir.
2). RUU Perubahan atas UU Migas harus simpel tidak borokratik dengan : Meletakan kembali BP Migas/SKK Migas dibawah Pertamina, dan “menggabungkan” BPH Migas dengan Ditjen Migas agar di sektor hilir juga tidak ribet.
Kebijakan Pemerintah atas BBM sejak dulu ditangani oleh Ditjen Migas termasuk kebijakan IMPOR Migas.
3). Tidak ada satu pasalpun dalam RUU Perubahan atas UU Migas no.22/2001 Komisi VII yang menyebut keberadaan kembali BPH Migas.
Tapi saya pribadi sangat heran, mengapa setelah konsep RUU Perubahan atas UU Migas no.22/2001 selesai dibahas di BALEG DPR, malah yg namanya lembaga BPH Migas muncul dan lebih mengherankan lagi BPH MIGAS malah diberi wewenang baru * berupa pihak yang berwenang *Mengeluarkan Iji Impor BBM.

Harap dicatat bahwa lembaga BPH Migas, baru dibutuhkan apabila Harga BBM Dalam Negeri sepenuhnya Diserahkan ke Mekanisme Pasar sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 yang menyatakan bahwa Harga BBM dan Gas Bumi diserahkan pada Mekanisme Persaingan Usaha yg sehat dan wajar. Pasal 28 ayat 2 ini termasuk yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga sebenarnya, dengan dicabutnya ketentuan tentang Mekanisme Pasar Persaingan Usaha di sektor hilir, maka keberadaan BPH Migas otomatis tidak dibutuhkan.
Tugas2 untuk mengatur kebijakan sektor hilir dikembalikan ke Ditjen Migas.

BACA JUGA   Pertamina NRE Luncurkan Green Movement, Integrasikan ESG dan Pelestarian Budaya

Saya tetap berpendapat bahwa untuk kepentingan bangsa dan negara : Kekacauan, Keribetan, Kesimpangsiuran, Pelanggaran Konstitusi dan Ketidakpastian Hukum dalam Tata Kelola Migas yang telah berlangsung selama dua dekade, HARUS DIAKHIRI dengan : Mengembalikan Tata Kelola Migas kembali simpel, tidak ribet dan birokratik serta harus sesuai Pasal 33 UUD45. Dengan Prinsip Pokok:

1). Kembalikan Kuasa Pertambangan dari Kementerian ESDM ke Perusahaan Negara (PERTAMINA) lewat UU Perubahan atas UU Migas. Sebab Pemerintah dan Lembaga Pemerintah tidak eligible untuk melakukan penambangan dan kegiatan bisnis/usaha migas.
Pemerintah tetap pada fungsi sesuai konstitusi sebagai Pemegang Kebijakan dan Regulator , termasuk mengangkat dan memberhentikan BOD dan BOC Pertamina.
Pemerintah menetapkan kebijakan harga BBM dan tidak diserahkan ke mekanisme pasar persaingan.
Pemerintah memegang kewenang atas importasi migas, mengeluarkan regulasi terkait safety dibidang migas

2) Kembalikan tugas Pemerintah sebagai Pemegang Kebijakan dan Regulator dibidang Migas. Tidak dibutuhkan Badan Regulator baru seperti BPH Migas untuk efisiensi dan simplifikasi.[•]

*Penulis Alumni Colorado Scholl of Mines Institut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia.

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *