

Waduhh, Kok Gara Gara Sinuhun PGN Jadi Rugi?
MIGAS April 12, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
PT Perusahaan Gas Negara/PGN TBK disebut mengalami kerugian cukup fantastis, hingga menembus nilai Rp38 triliun. Kondisi ini membuat miris hati, sebab PGN saat ini merupakan perusahaan negara yang sangat diandalkan pemerintah, untuk katalisator perekonomian nasional, melalui program-program yang dijalankan.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng memiliki pandangan mengenai hal ini. Ia menduga, keterpurukan PGN ini akibat dari campur tangan pengelola negara yang menjadikan PGN sebagai ‘Aset untuk diperah’.
“BUMN Indonesia memang sapi perahan oligarki. Sebagai sapi perahan maka sudah pasti BUMN itu rugi. Sementara oligarki swasta pemerah dan peminum susu sapi perahan sampai kenyang, sampai mabok, sampai muntah muntah,” ujar Salamuddin dalam catatannya, Senin (12/4/2021). .
“BUMN mana saja yang rugi akibat jadi sapi perahan? Semua BUMN energi yang besar yakni Pertamina, PLN dan PGN. Sekarang kita akan bahas PGN sebagai contoh kasus paling terbuka, telanjang, dan kasar, bagaimana BUMN ini jadi sapi perahan swasta,” ujar Salamuddin.
Menurutnya, PGN makin ‘kurus kering’ karena tekanan regulasi, kata pihak manajemen PGN. Tekanan peraturan yang dibuat pemerintah disebut oleh manajemen sebagai faktor eksternal yang menjadi sebab PGN rugi.
Sudah rugi, PGN masih digenjet oleh Menteri Keuangan melalui kasus sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2012-2013. Kasus ini diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020. PGN harus membayar pajak dan denda sebesar 278,4 juta dolar AS pada tahun 2020. Nilai sangat besat untuk ukuran keuangan PGN.
“Padahal PGN sudah digenjet sebelumnya oleh Sinuhun untuk menurunkan harga gas. Sinuhun mengeluarkan penugasan kepada PGN. Penugasan tersebut yang dilaksanakan melalui Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik. Inti peratutan tersebut adalah PGN digenjet untuk menurunkan harga gas 6 dolar per MMBTU. Harga ini di bawah harga beli gas PGN kepada perusahaan hulu. Peraturan ini memang rada ancur alias kacau,” kata Salamuddin.
“Enak benar memang jadi swasta di negara ini. Tinggal cawe cawe dengan pemerintah agar harga jual energi dari BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak agar menurunkan harga energi minyak maupun gas. Pemerintah peduli amat BUMN rugi yang penting swasta untung. Demikian juga dengan DPR peduli amat BUMN rugi, apalagi kalau perusahaan yang memerah dan meminum susu BUMN energi itu ada saham oligarki di dalamnya,” pungkas Salamuddin. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.