Home MIGAS Waduhh, Kok Gara Gara Sinuhun PGN Jadi Rugi?
MIGAS

Waduhh, Kok Gara Gara Sinuhun PGN Jadi Rugi?

Share
Waduhh, Kok Gara Gara Sinuhun PGN Jadi Rugi?
Share

Jakarta, Situsenergi.com

PT Perusahaan Gas Negara/PGN TBK disebut mengalami kerugian cukup fantastis, hingga menembus nilai Rp38 triliun. Kondisi ini membuat miris hati, sebab PGN saat ini merupakan perusahaan negara yang sangat diandalkan pemerintah, untuk katalisator perekonomian nasional, melalui program-program yang dijalankan.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng memiliki pandangan mengenai hal ini. Ia menduga, keterpurukan PGN ini akibat dari campur tangan pengelola negara yang menjadikan PGN sebagai ‘Aset untuk diperah’.

“BUMN Indonesia memang sapi perahan oligarki. Sebagai sapi perahan maka sudah pasti BUMN itu rugi. Sementara oligarki swasta pemerah dan peminum susu sapi perahan sampai kenyang, sampai mabok, sampai muntah muntah,” ujar Salamuddin dalam catatannya, Senin (12/4/2021). .

“BUMN mana saja yang rugi akibat jadi sapi perahan? Semua BUMN energi yang besar yakni Pertamina, PLN dan PGN. Sekarang kita akan bahas PGN sebagai contoh kasus paling terbuka, telanjang, dan kasar, bagaimana BUMN ini jadi sapi perahan swasta,” ujar Salamuddin.

Menurutnya, PGN makin ‘kurus kering’ karena tekanan regulasi, kata pihak manajemen PGN. Tekanan peraturan yang dibuat pemerintah disebut oleh manajemen sebagai faktor eksternal yang menjadi sebab PGN rugi.

Sudah rugi, PGN masih digenjet oleh Menteri Keuangan melalui kasus sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2012-2013. Kasus ini diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020. PGN harus membayar pajak dan denda sebesar 278,4 juta dolar AS pada tahun 2020. Nilai sangat besat untuk ukuran keuangan PGN.

“Padahal PGN sudah digenjet sebelumnya oleh Sinuhun untuk menurunkan harga gas. Sinuhun mengeluarkan  penugasan kepada PGN. Penugasan tersebut yang dilaksanakan melalui Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik. Inti peratutan tersebut adalah PGN digenjet untuk menurunkan  harga gas 6 dolar per MMBTU. Harga ini di bawah harga beli gas PGN kepada perusahaan hulu. Peraturan ini memang rada ancur alias kacau,” kata Salamuddin.

“Enak benar memang jadi swasta di negara ini. Tinggal cawe cawe dengan pemerintah agar harga jual energi dari BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak agar menurunkan harga energi minyak maupun gas. Pemerintah peduli amat BUMN rugi yang penting swasta untung. Demikian juga dengan DPR peduli amat BUMN rugi, apalagi kalau perusahaan yang memerah dan  meminum susu BUMN energi itu ada saham oligarki di dalamnya,” pungkas Salamuddin. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pendanaan Internasional Rp7,8 Triliun Masuk! Tiga Proyek Panas Bumi PGE Siap Tancap Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat kinerja impresif pada...

PGN Perkuat Ketahanan Bisnis, Optimalkan Infrastruktur Gas untuk Dongkrak Pertumbuhan

Jakarta, Situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat fondasi bisnis dengan...

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...