Logo SitusEnergi
SKK Migas : Kontraktor Hingga Sub Kontraktor Hulu Migas Terikat Aturan TKDN SKK Migas : Kontraktor Hingga Sub Kontraktor Hulu Migas Terikat Aturan TKDN
Jakarta, Situsenergi.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan, seluruh kontraktor hingga sub kontraktor yang bekerja di... SKK Migas : Kontraktor Hingga Sub Kontraktor Hulu Migas Terikat Aturan TKDN

Jakarta, Situsenergi.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan, seluruh kontraktor hingga sub kontraktor yang bekerja di sektor hulu migas, telah terikat dengan aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kadiv Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Widi Santuso, mengatakan ada empat poin penting yang mengikat pelaku usaha hulu migas, untuk menjalankan aturan mengenai TKDN. Hal itu diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, tentang manajemen rantai suplay.

“Ada empat hal, disitu kita atur kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam lingkup kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia. Tidak hanya kontraktornya, tapi juga berikut sub kontraktornya,” ujar Widi dalam seminar peran virtual BUMN dalam TKDN sektor hulu migas, yang diselenggarakan Ruangenergy, Kamis (25/3/2021).

Widi mencontohkan, perusahaan KKKS seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, Exxon Mobile, atau Connoco Phillips, mereka juga harus mengajukan sub kontraktornya juga menggunakan produk dalam negeri.

“Itu diatur didalam PTK, itu yang pertama,” kata Widi.

BACA JUGA   Cetak Laba Rp49,5 T, Pertamina Pamer Dominasi di Asia Tenggara!

Kedua, kata Widi, kegiatan di hulu migas tidak dinikmati perusahaan BUMN yang berdomisili di Jakarta saja. Pemerintah juga ingin perusahaan-perusahaan yang berdomisili di daerah-daerah Wilayah Kerja (WK) migas, juga ikut berpartisipasi.

“Maka dari itu kita atur tender atau ada kegiatan proyek yang nilainya sampai dengan Rp10 miliar atau USD1 juta, maka kita utamakan pengusaha di daerah yang terlebih dahulu,” tegasnya.

Ketiga, Widi menyebut bagi perusahaan yang berstatus perusahaan dalam negeri akan memperoleh preferensi untuk menentukan lebih dahulu. Artinya kita menghitung harganya itu kita beri preferensi dibanding dengan perusahaan-perusahaan yang kadar TKDN nya lebih rendah, jelasnya.

Keempat, lanjut Widi, memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan TKDN. Sanksi yang diberikan terdiri dari dua hal. Pertama yaitu sanksi administrasi, kedua hukum pidana tersebut.

“Sanksi administrasi bentuknya adalah, yang menangani bilamana tidak memenuhi komitmen di awal pada saat teken kontrak yaitu mendapatkan surat teguran, kedua tidak boleh ikut tender, ketiga tidak boleh ikut tender di seluruh KKKS,” pungkasnya. (SNI / RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *