Home ENERGI EW Puji Pemerintah Terapkan Fleksibilitas Skema Kontrak Untuk Pacu Investasi Hulu Migas
ENERGIOPINI

EW Puji Pemerintah Terapkan Fleksibilitas Skema Kontrak Untuk Pacu Investasi Hulu Migas

Share
Share

Jakarta, Situsenegy.com

Energy Watch (EW) memuji langkah pemerintah yang menetapkan fleksibilitas skema kontrak di sektor hulu migas, sehingga pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa memilih apakah menggunakan skema Gross Split atau skema PSC dengan Cost Recovery.

Fleksibilitas skema kontrak itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yakni kontraktor blok migas diperbolehkan memilih akan menggunakan skema kontrak bagi hasil (PSC) dari pendapatan kotor (Gross Split) atau PSC dengan biaya yang dikembalikan pemerintah (Cost Recovery).

Tujuan dari fleksibilitas skema kontrak itu sendiri untuk mendorong minat para KKKS untuk berinvestasi di sektor migas, dimana untuk tahun ini targetnya cukup tinggi, yakni mencapai USD17,59 miliar, meningkat 45 persen dari realisasi tahun 2020 yang hanya mencapai USD12,09 miliar. Adapun, kontribusi hulu ditargetkan mencapai USD 12,38 miliar dan hilir USD 5,2 miliar.

“Saya kira terkait dengan flexibility ini merupakan langkah yang bagus dalam mengundang investasi di sektor migas. Melalui pilihan cost recovery atau gross split, maka kontraktor bisa berhitung lebih dalam lagi terkait dengan faktor keekonomiannya. Apalagi, nilai ekonomi setiap lapangan pasti berbeda-beda. Maka mereka bisa memilih yang paling menguntungkan menurut mereka,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Situsenergy.com, saat dihubungi pada Selasa (19/1/2021).

Mamit juga optimis, dengan fleksibilitas skema kontrak tersebut, para KKKS juga akan merespon positif. Sebab jika dilihat trend-nya, realisasi hulu migas melemah beberapa tahun terakhir, salah satunya juga karena penerapan skema Gross Split yang bisa dibilang kurang diminati KKKS karena terlalu berisiko bagi mereka.

“Hal ini jelas menarik bagi investor mengingat saat kewajiban blok baru menggunakan gross split, banyak KKKS yang kurang mendukung dan cendrung tidak setuju. Melalui ini, diharapkan blok-blok migas kita bisa banyak diminati, mengingat kita membutuhkan investasi agar cadangan migas kita bisa terus bertambah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini bakal melelang 10 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas).

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) dalam paparannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan menawarkan 10 blok migas tersebut secara bertahap. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Antara Pertalite dan RON95 [2]

oleh : Prof Dr Ir Andi N Sommeng DEA Harga BBM adalah...

Plus Minus Dominasi IPP dalam RUPTL 2025-2034

Oleh : M. Kholid SyeiraziCenter for Energy Policy RUPTL 2025-2034 merencanakan tambahan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...