Logo SitusEnergi
Regulasi dan Payung Hukum Jadi Penyebab Utama Realisasi Investasi Sektor ESDM Anjlok Regulasi dan Payung Hukum Jadi Penyebab Utama Realisasi Investasi Sektor ESDM Anjlok
Jakarta, Situsenergy.com Regulasi di sektor di sektor ESDM yang berbelit-belit menjadi salah satu penghambat utama realisasi investasi mengalami penurunan. Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM beberapa... Regulasi dan Payung Hukum Jadi Penyebab Utama Realisasi Investasi Sektor ESDM Anjlok

Jakarta, Situsenergy.com

Regulasi di sektor di sektor ESDM yang berbelit-belit menjadi salah satu penghambat utama realisasi investasi mengalami penurunan. Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, sepanjang tahun 2020 realisasi investasi di sektor ini sebesar USD24,4 miliar. Realisasi ini diakui turun cukup tajam dibandingkan dengan capaian di tahun 2019 yang mencapai USD33 miliar.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan selama ini regulasi di Indonesia termasuk yang paling ruwet khususnya di sektor minyak dan gas (migas). Khusus sektor migas realisasi investasi tahun lalu sebesar USD12,1 miliar atau turun jika dibandingkan 2019 yang sebesar USD12,9 miliar.

Selain persoalan regulasi, kepastian hukum juga dianggap minim. Kemudian anjloknya harga minyak dunia juga menjadi faktor utama lainnya. Bahkan untuk payung hukum terbaru terkait revisi UU migas juga belum ada kejelasan nasibnya. Padahal investor menunggu hasil dari UU ini.

“Sampai sejauh ini revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih belum selesai juga dilakukan oleh DPR. Kita harapkan mungkin di tahun ini sesuai dengan apa yang disampaikan komisi VII bisa selesai sehingga ini bisa memberikan kepastian hukum terkait iklim investasi di sektor migas,” ujar Mamit dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

Dia menambahkan saat ini yang paling ditunggu adalah status dari SKK Migas. Pasalnya, pembentukan BUMN khusus bisa memberikan kepastian lebih kepada investor mengingat posisi SKK Migas yang saat ini bersifat sementara.

“Sejauh ini SKK Migas hanya pada badan sementara yang diatur dalam Perpres. Dengan demikian dibutuhkan kepastian hukum lagi terkait dari posisi SKK Migas ke depannya. Apakah ini akan menjadi BUMN khusus atau tetap seperti ini. Ini masih menjadi salah satu yang ditunggu investor terkait kepastian hukum,” jelasnya. (DIN/Rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *