Home ENERGI Ada Perselisihan Transaksi Nikel, Satgas HPM Beri Penjelasan
ENERGI

Ada Perselisihan Transaksi Nikel, Satgas HPM Beri Penjelasan

Share
JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat Pekerja melakukan proses pemurnian dari Nikel menjadi Feronikel di Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Pomalaa milik PT Anteka Tambang Tbk di Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5). ANTAM mencatatkan peningkatan volume produksi feronikel sebesar 107 persen atau 6.088 ton nikel dalam feronikel (TNi), dibandingkan capaian kuartal pertama 2017 dan sejalan dengan pertumbuhan volume produksi, penjualan feronikel pada kuartal I tahun 2018 mengalami pertumbuhan 109 persen dibandingkan kuartal pertama 2017 atau mencapai 5.363 TNi.
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pelaku usaha di sektor tambang mineral mengeluhkan terkait transaksi jual beli nikel. Pasalnya surveyor yang menjadi jembatan atas transaksi mengenakan biaya harga patokan mineral (HPM) yang berbeda. Septian Hario Seto, Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan HPM Nikel menyampaikan bahwa tim satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” kata Seto dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Dia juga menambahkan bahwa keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA). Untuk itu, pihaknya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).

“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit,” kata Seto.

Dia menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.

“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” tegas Seto. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...