Logo SitusEnergi
Kasus Penyerobotan Tanah Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, EWI Minta Dirut PLN Turun Tangan Kasus Penyerobotan Tanah Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, EWI Minta Dirut PLN Turun Tangan
Jakarta, SitusEnergy.com Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean mengaku sangat prihatin membaca berita bahwa perusahaan sekaliber PLN, terlibat sengketa lahan milik warga... Kasus Penyerobotan Tanah Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, EWI Minta Dirut PLN Turun Tangan

Jakarta, SitusEnergy.com

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean mengaku sangat prihatin membaca berita bahwa perusahaan sekaliber PLN, terlibat sengketa lahan milik warga di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku untuk lokasi Gardu Hubung listrik.

Terlebih menurut Ferdinand, pihak ahli waris pemilik sah lahan sampai dibuat  terombang ambing dalam mengurus permohonan pembongkaran gardu listrik tersebut, hingga harus mengirim surat permintaan bantuan mediasi kepada Menteri BUMN dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), hanya demi warga mendapatkan haknya kembali.

“Saya cukup prihatin, saya harap sih direksi PLN turun tangan, karena ini merugikan masyarakat. Janganlah masyarakat warga negara kita dirugikan. Saya berharap sekali agar para pihak bisa segera bertemu membahas hal ini. Solusinya kan pemindahan gardu dan ini sebenarnya tidak membutuhkan biaya besar. Tinggal bagaimana PLN mau mengakui bahwa itu bukan hak PLN dan segera mengembalikan kepada pemiliknya,” ujar Ferdinand kepada SitusEnergy.com, Selasa (1/12/2020).

Sebagaimana diketahui, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.

BACA JUGA   PGE Gandeng Zorlu Enerji Turki untuk Kembangkan Proyek Panas Bumi Internasional

Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.

Elizabeth R D Tutupary SH, kuasa hukum ahli waris mengungkapkan, Pengadilan Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.

Pihak Ahli Waris, kata Elizabeth, telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.

Pihak Ahli Waris kemudian memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut. Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Berdasarkan surat dari PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara tertanggal 28 Maret 2019, pihak PLN meminta waktu untuk proses pemindahan gardu tersebut, akan tetapi belum ada kejelasan kapan dipindahkan. Maka dari hasil pertemuan tertanggal 17 Februari 2020, dikeluarkan surat tertanggal 19 Februari 2020 bahwa untuk pemindahan gardu perlu izin dari PLN kantor pusat. Maka ahli waris pun menyurat ke PLN pusat dan dijawab dengan surat tertanggal 13 agustus 2020 yang pada intinya menyarankan ahli waris untuk berkomunikasi dengan unit setempat. Dan sampai saat ini belum ada tindakan untuk pemindahan gardu hubung tersebut.

Berkaca pada berbelitnya kasus tersebut, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jend Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.

Hingga saat ini, pihak ahli waris masih menunggu jawaban selanjutnya dari surat tersebut. Ahli waris memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2020 untuk PLN menyelesaikan pembongkaran gardu hubung A4 tersebut. Jika hingga batas akhir yang diberikan, tidak juga diindahkan oleh PLN, maka ahli waris melalui kuasa hukum telah menyiapkan tindakan hukum selanjutnya. (SNU/RIF)

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *