Home ENERGI Cegah Penyelewengan Solar Bersubsidi, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Terkait
ENERGI

Cegah Penyelewengan Solar Bersubsidi, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Terkait

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah bakal mengubah aturan terkait penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM (Bahan Bakar Minyak). Sebelumnya aturan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014. Kini draft perubahan aturan itu sedang dibahas.

Henry Achmad, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), mengatakan salah satu fokus utama revisi Perpres nantinya adalah untuk meminimalisir penyelewengan konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya poin penting dari aturan ini adalah menentukan sektor mana saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi.

“Yang jelas ada beberapa aspek yang dipertajam, misalnya gini ada sektor pengguna yang mustinya nggak pantas lagi gunakan premium kita sorot yang begitu-begitu,” kata Henry di Jakarta, Minggu (20/9).

Henry menuturkan selama ini oknum pelaku usaha memanfaatkan solar subsidi tidak pada tempatnya. Misalkan perusahaan perkebunan memanfaatkan untuk transportasi, lalu pengusaha rokok, bahkan pelaku usaha tambang batu bara yang notabena hasil batu baranya kemudian dieskpor malah gunakan BBM solar subsidi. Praktek-praktek seperti ini sudah terjadi dan mengakibatkan pembengkakan volume BBM subsidi.

“Banyak kalau kita lihat pengusaha memanfaatkan ini kita sih mulai mempertajam (sanksi) tapi kan harus ada aturan, misalnya kalau pabrik rokok mobilnya nggak pantas gunakan BBM bersubsidi. Ratusan mobil itu setiap hari. kapal-kapal besar yang angkut truk-truk itu harusnya jangan subsidi, non subsidi mereka, kalau kapal perintis dan penumpang tidak apa-apa pakai subsidi,” ungkap Henry.

Dalam revisi aturan nanti BPH Migas mengusulkan ada beberapa alat transportasi yang harus secara jelas disebutkan dilarang gunakan BBM bersubsidi misalnya kapal barang komersial, sektor perkebunan.

“Untuk mengangkut CPO misalnya. Pertambangan itu udah ngga boleh. Makanya truk-truk batu bara ini harusnya ngga boleh,” tegas Henry. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...