Logo SitusEnergi
KETIKA GUGATAN HUKUM BERUJUNG JADI FITNAH, AKIBATNYA PIDANA KETIKA GUGATAN HUKUM BERUJUNG JADI FITNAH, AKIBATNYA PIDANA
Meraba ujung gugatan PMH Federasi Pekerja Pertamina Kepada Menteri BUMN Oleh: Ferdinand Hutahaean Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Pekerja Pertamina kepada Menteri... KETIKA GUGATAN HUKUM BERUJUNG JADI FITNAH, AKIBATNYA PIDANA

Meraba ujung gugatan PMH Federasi Pekerja Pertamina Kepada Menteri BUMN

Oleh: Ferdinand Hutahaean

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Pekerja Pertamina kepada Menteri BUMN semakin menarik untuk disimak. Ada pro kontra, ada dukungan, ada juga yang tak mendukung. Bahkan dukungan kita temukan dilapangan ada yang hanya berbasis pada perasaan dan emosi saja. Padahal Hukum tidak mengenal perasaan, hukum hanya melihat dan membandingkan antara dalil yang disampaikan dengan bukti yang diajukan. Sementara itu dalam hukum juga ada adigum siapa mendalilkan wajib membuktikan. Namanya bukti, harus faktual, nyata, konkret dan bukan perasaan atau argumen yang jadi hayalan semata. Nahh..!!!

Mengajukan gugatan ke Pengadilan atau bahkan melaporkan orang secara pidana di kepolisian adalah hak setiap warga negara. Inilah enaknya negara hukum, tapi hati-hati yang enak itu tak bisa kita sewenang-wenang atau sesuka hati menggugat orang, korporasi, lembaga atau siapa saja dan tidak boleh seenaknya melaporkan orang secara pidana jika tak bisa membuktikan. Hati-hati bisa berbalik, gugatan yang tak terbukti bisa berujung jadi fitnah dan laporan pidana bisa jadi kategori laporan palsu. Dampak hukumnya? Tentu ada, gugatan yang tak bisa dibuktikan bisa digugat balik secara perdata dan juga bisa dilaporkan secara pidana jika dalam gugatan awal ada unsur fitnahnya terhadap orang. Begitu juga laporan yang tak terbukti akan berbalik jadi laporan balik yaitu laporan palsu. Wahhh hukumannya lumayan berat..!

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

Saya tertarik dengan tuduhan atau dalil dalam gugatan PMH itu yang menyatakan bahwa Menteri BUMN merugikan negara. Kira-kira dalam perubahan struktur nomenklatur Pertamina itu, hukum yang mana yang ditabrak, dilawan oleh Menteri BUMN sementara dia menjalankan hak dan kewenangannya atas nama Undang-undang? Menjalankan hak, kewenangan, kewajiban sesuai UU kenapa bisa digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum? Yang kedua perubahan struktur tersebut dinyatakan merugikan pekerja. Kerugian apa yang kira-kira bisa dibuktikan oleh Pekerja dalam hal ini? Hmmmm…! Yang ketiga soal IPO yang belum terjadi dan masih rencana sudah dituduhkan Menteri BUMN merugikan negara. Sesuatu yang belum terjadi, kira-kira akan dibuktikan pakai bukti apa oleh Federasi? Yang ketiga ini bisa berujung jadi fitnah dan berakhir perbuatan pidana serta gugatan balik kerugian imateril dan materil yang dialami oleh Mwnteri BUMN akibat tuduhan palsu. Nahhh…! Sudah siapkah Federasi jika berujung pada gugatan balik dan laporan pidana yaitu fitnah dan pencemaran nama baik serta penyebaran hoax? Tuduhan kerugian negara itu bisa masuk kategori hoax, fitnah dan pencemaran nama baik karena belum terjadi.

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

Menarik jika ini yang terjadi. Demokrasi dan hukum memang memberikan kita ruang untuk berpendapat, berbicara dan melakukan tindakan hukum, tapi semua menuntut tanggung jawab kembali, karena semua sama didepan hukum.

Meraba, menerka, menebak ujung dari gugatan PMH ini sungguh mengganggu selera makan, terutama selera makan lawyer jika salah memberi masukan kepada klien. Heheheh…!![•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *