Home ENERGI ICP Terus Bergerak, Harga Minyak Tanah, Premium dan Solar Tak Terpengaruh
ENERGI

ICP Terus Bergerak, Harga Minyak Tanah, Premium dan Solar Tak Terpengaruh

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Menteri ESDM lewat Keputusan Menteri ESDM No.130 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, mengevaluasi harga BBM tersebut dalam tiga bulan mendatang.

Hal ini akibat perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada Juni 2020, yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Sementara itu, rata-rata ICP minyak mentah Indonesia berdasarkan perhitungan Formula ICP, naik sebesar US$ 11,01 per barel menjadi US$ 36,68 per barel pada Juni 2020.

Murujuk ICP Mei 2020 terekam US$ 25,67 per barel atau naik 24,24 persen dibandingkan pada ICP April sebesar US$ 20,66 per barel.

Meski harga ICP terus bergerak, pemerintah tidak mengubah harga jual eceran untuk solar, minyak tanah dan premium. Dalam Kepmen No.130/2020 tersebut, diputuskan harga jual Minyak Tanah (Kerosene) Rp 2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Solar (Gas oil) sebesar Rp 5.150 per liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah ditetapkan Rp 6.450 per liter sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Untuk ketiga harga terbaru ini berlaku per 1 Juli 2020 hingga tiga bulan mendatang. Adapun sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No.83/2020 ditetapkan harga tiga produk BBM tersebut tidak mengalami perubahan untuk periode April – Juni.

Padahal, kondisi ICP Maret 2020 sebesar US$ 34,23 per barel atau turun dari ICP Februari sebesar US$ 56,61 per barel. Sementara itu, ICP pada Januari 2020 mencapai US$ 65,38 per barel atau turun US$ 1,80 per barel dibandingkan Desember 2019.

Keputusan Menteri ESDM No. 130/2020 tersebut, juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Badan Usaha Penerima Penugasan. Beleid ini ditetapkan pada 30 Juni 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...