Logo SitusEnergi
Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Pemulihan eks Tambang Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Pemulihan eks Tambang
Jakarta, Situsenergy.com Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) mengingatkan akan pentingnya korporasi melakukan kewajiban reklamasi bekas tambang untuk menjaga kelestarian hutan. Menurut Deputi... Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Pemulihan eks Tambang

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) mengingatkan akan pentingnya korporasi melakukan kewajiban reklamasi bekas tambang untuk menjaga kelestarian hutan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, reklamasi dan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) itu adalah suatu kewajiban.”Ini harus kita pahami. Kekayaan alam sewajarnya dimanfaatkan dengan pengelolaan yang baik dan berkesinambungan,” kata Nani dalam webinar “Pelestarian Hutan Melalui Reklamasi Bekas Tambang” di Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan mengenai kewajiban tersebut. Mulai dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disahkan. “Dalam aturan tersebut setiap emiten yang melakukan penambangan wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pasca-tambang,” ujarnya.

Kewajiban lebih rinci juga tertuang dalam aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang mengatur aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam kegiatan reklamasi.

“Pemerintah juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan. Pemulihan lingkungan bekas tambang juga tercantum dalam RJMN 2020-2024,” katanya.

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

“Dalam RPJMN, arah kebijakan untuk prioritas nasional membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Untuk mewujudkannya, salah satunya melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai reklamasi bekas tambang masih terkendala masalah infrastruktur dan sumber daya, khususnya bagi pertambangan kelas kecil dan menengah.

“Tantangan ini khususnya untuk tambang menengah kecil. Mereka biasanya terbatas pada infrastruktur dan sumber daya. Tapi untuk yang besar, sumber daya cukup besar. Tapi memang perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas dan keras terhadap good mining practice,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta para pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi-inovasi yang mampu mengatasi keterbatasan tersebut sehingga kegiatan reklamasi menjadi lebih realistis baik secara teknis maupun biaya.

Rizal mencontohkan salah satu contoh inovasi misalnya adalah teknik BioRehab yang dapat diterapkan di hampir semua jenis lahan, terutama lahan bekas tambang yang tidak memiliki tanah pucuk/topsoil dengan menggunakan zat-zat organik tanpa zat kimia.

Teknik BioRehab telah diterapkan di lahan bekas tambang bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, yang miskin unsur hara. “Meski miskin unsur hara, bisa ditumbuhi tanaman,” katanya.(mul/rif)

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *