Home ENERGI Terlibat Dalam Penanganan Wabah, PLN dan Pertamina Bakal Dapat Kompensasi
ENERGI

Terlibat Dalam Penanganan Wabah, PLN dan Pertamina Bakal Dapat Kompensasi

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero) bakal mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah karena telah terlibat dalam upaya percepatan penanganan wabah corona. Dua BUMN ini masing-masing akan mendapatkan dana kompensasi atas tidak dinaikkannya tarif listrik dan harga BBM dengan besaran Rp38,25 triliun untuk PLN dan untuk dan bagi Pertamina sebesar Rp37,83 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemberian dana kompensasi tersebut dibarengkan dengan 10 BUMN lainnya dengan nominal yang berbeda-beda. Kesepuluh BUMN lain selain PLN dan Pertamina yang bakal mendapat insentif fiskal dari pemerintah adalah PT Hutama Karya (Persero), Perum Bulog, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),PT Permodalan Nasional Madani (PMN), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Perumnas dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

“Jadi PLN kan sudah memberikan tarif gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi, Pertamina juga sudah tidak naikkan harga BBM setelah beberapa tahun terakhir, jadi ini dana kompensasi untuk mereka yang sudah terlibat dalam penanganan wabah ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (18/5).

Dia menjelaskan selain dana kompensasi, pemberian insentif bagi BUMN – BUMN tersebut subsidi, penyertaan modal negara (PMN), dana talangan untuk modal kerja dan bantuan sosial (bansos). Penentuan bantuan itu didasarkan pada kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu pemerintah juga akan mencadangkan anggaran sebesar Rp26,10 triliun untuk memberikan dukungan dalam bentuk lain bagi BUMN. Bentuk dukungan lain yaitu optimalisasi barang modal negara (BMN), pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah dan juga pembayaran talangan tanah pada proyek strategis negara (PSN).

“Contohnya untuk pelunasan tagihan kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sebesar Rp3 triliun, lalu dana talangan kepada BUMN yang mengerjakan proyek PSN seperti PT HK, WIKA (PT Wijaya Karya Persero Tbk), Waskita (PT Waskita Persero Tbk / WIKA) dan PT Jasa Marga Persero Tbk (JSMR) sebesar Rp12,2 triliun,” pungkasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...