


Jakarta, Situsenergy.com
Produksi Minyak di Blok Rokan terus merosot dan menurun belakangan ini menjelang berakhirnya era kontrak Chevron sebagai KKKS atau operator di Blok Rokan.
Menurut Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean, penurunan angka laju produksi yang cukup signifikan sangat berpengaruh terhadap target lifting pemerintah dalam APBN. “Dan secara kasat mata akan sangat merugikan keuangan negara karena pendapatan negara akan menurun karena faktor kesengajaan Chevron yang tidak patuh terhadap aturan,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (09/3/2020).
Padahal, kata dia, Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2017 misalnya pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya kontrak kerja sama. Serta ayat 2 berbunyi bahwa dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas, kontraktor wajib melakukan investasi di wilayah kerja.
“Dan semua biaya investasi tersebut akan diganti oleh Pemerintah melalui mekanisme Cost Recovery. Itulah yang tidak dilakukan oleh Chevron, perusahaan asal AS ini jelas tidak patuh terhadap ketentuan dan mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi negara,” tukasnya.
Atas ketidakpatuhan ini, kata dia, SKK Migas layak menyeret Chevron ke pengadilan karena tidak melaksanakan Permen ESDM 27 Tahun 2017 dan perubahannya sehingga laju produksi Blok Rokan terus merosot bahkan diperkirakan bisa menyentuh angka 160 ribuan barel per hari dari rata-rata sebelumnya 220 ribu – 230 ribu barel perhari.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan itu bisa diganjar dengan denda, karena dengan sengaja Chevron tidak mau melakukan investasi dan tidak mau menjaga laju produksi. Saya pikir sangat terbuka peluangnya untuk menuntut Chevron secara hukum,” papsrnya.
Dalam hal ini ketegasan SKK Migas, kata dia, diperlukan untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sah sumber daya alam di Blok Rokan. “Sebagai bangsa kita tidak boleh didikte oleh Chevron, kita harus tegas dan memberi sanksi kepada Chevron yang tidak patuh terhadap aturan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibuat UU, PP dan Permen,” tukasnya.
Selain itu, tidak boleh ada perusahaan asing yang melecehkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. SKK Migas harus menindak Chevron bukan diam begitu saja seolah Chevron berhak melanggar aturan. “Kita mendorong agar SKK migas menyeret Chevron ke pengadilan mempertanggung jawabkan ketidakpatuhannya terhadap aturan yang mengakibatkan penurunan laju produksi di Blok Rokan yang menjadi kerugian negara secara langsung,” tutupnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.