Logo SitusEnergi
Komisi VII DPR RI Segera Bentuk Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI Segera Bentuk Panja RUU Minerba
Jakarta, situsenergy.com Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Daftar Inventarisasi Masalah... Komisi VII DPR RI Segera Bentuk Panja RUU Minerba

Jakarta, situsenergy.com

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Anggota Komisi VII periode 2014-2019 akan diteruskan pembahasannya.

“Komisi VII berkomitmen untuk secara intens mempercepat proses pembahasan. Kebetulan DIM sudah ada. Selanjutnya Kamis nanti bentuk Panja RUU Minerba,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto di Jakarta, Senin (27/1).

Sugeng menegaskan komitmen penyelesaian RUU Minerba lantaran pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Hal ini mengingat sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam waktu dekat segera berakhir masa kontraknya. Sejumlah hal yang menjadi perhatian, antara lain mengenai luas wilayah pertambangan dan kepastian usaha.

Tercatat satu perusahaan yang perpanjangan operasinya dianulir lantaran RUU Minerba belum rampung. Hal ini seiring dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah membatalkan perpanjangan operasi PT Tanito Harum pada tahun lalu.

Pembatalan itu lantaran dalam perpanjangan operasi disebutkan Tanito masih bisa menggarap konsesi lebih dari 15 ribu hektar. Padahal dalam UU Minerba disebutkan luasan lahan eks PKP2B hanya 15 ribu hektar. Oleh sebab itu revisi UU Minerba diperlukan.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

Revisi UU Minerba sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2015. Pembahasan pun bergulir sejak 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Naskah revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 11 April 2018.

Presiden mengirimkan surat ke DPR pada 5 Juni 2018 yang menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Sejak Juni itu proses sinkronisasi antar kementerian dilakukan. Menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019 kemarin disepakati pengesahan RUU Minerba ditunda. Padahal pemerintah sudah mengajukan DIM kepada DPR.(ert/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *