

Menkop Tegaskan Pencabutan Subsidi Gas Bakal Berdampak Pada Usaha Mikro
ENERGI January 17, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Rencana pencabutan subsidi gas elpiji 3 kg pada pertengahan tahun 2020 ini diakui akan berpengaruh pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pasalnya dengan subsidi dicabut maka secara otomatis harga gas akan meningkat atau sesuai dengan harga keekonomian yang berlaku. Sementara setiap kenaikan cost produksi dari UMKM akan berpengaruh terhadap pendapatannya.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Jakarta, Jumat (17/1). Meskipun akan berpengaruh terhadap UMKM khususnya pelaku usaha mikro, namun kebijakan ini akan dibarengi dengan pemberian subsidi langsung kepada masyarakat miskin yang berhak sebagai pengganti subsidi yang melekat pada gas melon. Artinya, masyarakat miskin terutama pelaku usaha mikro akan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan mekanisme yang berbeda.
“Kalau subsidi gas dicabut tapi itu akan ada voucher yang diberikan kepada memang yang berhak menerima subsidi. Kita usahakan voucher itu bagi UMKM yang memang perlu,” kata Teten.
Dia memahami rencana kebijakan Kementerian ESDM tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya fakta di lapangan bahwa penggunaan gas melon bersubsidi tidak tepat sasaran. Masyarakat golongan mampu masih didapati menggunakan gas bersubsidi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyelewengan gas bersubsidi.
“Saya kira itu uang triliunan rupiah subsidi untuk gas itu banyak penyimpangan. Misalnya banyak orang mampu atau orang kaya justru menggunakan gas melon,” sambung dia.
Untuk memastikan pelaku UMKM tidak terlalu terganggu, pihaknya akan melakukan pendataan agar mereka mendapatkan voucher pengganti subsidi terutama pelaku usaha mikro. Sementara untuk UMKM dengan omset usaha ratusan juta rupiah diharapkan tidak lagi menggunakan gas melon. Pasalnya mereka sudah termasuk golongan usaha kecil yang mampu.
“Nanti pasti ada kriteria yang dikeluarkan Kementerian ESDM, yang boleh dan tidak seperti listrik PLN, kami tetap by name by address punya daftar pelaku usaha mikro yang akan memperoleh voucher gas,” pungkas Teten. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.