Home ENERGI Pemerintah Jamin Pasokan Solar Bersubsidi Cukup
ENERGI

Pemerintah Jamin Pasokan Solar Bersubsidi Cukup

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi cukup hingga akhir 2019. Saat ini volume yang tersedia sekitar 2,5 juta kilo liter (KL) dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta KL.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto meminta masyarakat tetap tenang lantaran pemerintah menjamin pasokan BBM. “(Solar) Enggak akan pernah habis, kilang 24 jam berproduksi, bagaimana habisnya,” kata Djoko di Jakarta, Selasa (5/11).

Djoko menerangkan, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke masyarakat. Setiap tahunnya ada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan begitu memberi kepastian bagi Pertamina dalam menyalurkan BBM serta menjamin ketersediaannya di masyarakat. “Pokoknya kebutuhan masyarakat tetap terjamin,” terangnya.

Pembatasan penyaluran Solar subsidi pernah diterapkan sejak Agustus seiring dengan prognosa adanya over kuota sekitar 1,569 juta KL pada akhir 2019 nanti. Pengendalian kuota yang dilakukan yakni membatasi pembelian maksimal 20 liter/hari untuk kendaraan pribadi. Kemudian kendaraan angkutan barang roda empat dibatasi pembelian 30 liter/hari, sementara dengan roda enam atau lebih dibatasi 60 liter/hari.

Selain itu melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan menggunakan Solar subsidi. Mobil tangki BBM, CPO, dump truk, truk trailer, truk gandeng, mobil molen dilarang menggunakan Solar subsidi.

Pengendalian ini juga menyasar usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air menggunakan motor tempel, dilarang menggunakan Solar subsidi. Kendaraan dengan plat warna merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah dilarang menggunakan Solar subsidi. Pertamina pun diwajib menyediakan BBM non subsidi untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU.

Namun pembatasan ini dianulir seusai rapat pimpinan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada awal September kemarin. (ert/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...