Jakarta, Situsenergy.com
Gugatan yang dilayang Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur. Padahal berkas-berkas persyaratan yang diajukan selalu diupayakan untuk dipenuhi oleh FSPPB.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengaku prihatin dengan gugurnya gugatan tersebut. Sebab UU Tipikor tersebut sangat meresahkan bagi dunia usaha khususnya direksi-direksi BUMN. Ketika UU masih sama seperti saat ini, dikhawatirkan tidak ada lagi direksi BUMN yang berani mengambil keputusan strategis dalam melakukan bisnisnya lantaran takut dipidanakan.
“Ada berita duka dimana MK sudah putuskan bahwa gugatan FSPPB tidak lolos pleno sehingga tidak dilanjutkan, kita belum tahu kenapa bisa tidak lolos, kita lagi cari dalam hal apa,” kata Arie dalam bincang-bincang dengan awak media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
Jerat UU Tipikor kepada Direksi BUMN terjadi pada Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Karen terjegal UU ini dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) lantaran dianggap merugikan negara. Padahal pengembangan bisnis dengan investasi di hulu migas memang dipenuhi ketidakpastian. Sehingga apabila merugi seharusnya tidak bisa dipidanakan.
Arie menyatakan meski saat ini berkas gugatannya dinyatakan gugur, FSPPB akan mencari jalan lain agar ada revisi UU Tipikor. Pasalnya investor di sektor hulu migas sangat khawatir dengan UU tersebut. Padahal ketika seorang direksi tidak mengambil keputusan untuk melakukan investasi pada sekto hulu migas membuat produksi migas akan jalan di tempat. Padahal kebutuhan migas terus meningkat setiap tahunnya.
“Kita akan cari jalan lain supaya investasi di BUMN tidak gampang untuk dikriminalisasi. Kalau gampang di kriminalisasi tentang Tipikor maka tidak ada satu direksi BUMN yang berani ambil keputusan bisnis. Kami akan tetap berupaya untuk yang terbaik,” pungkas Arie. (DIN/rif)
Leave a comment