Home ENERGI Pengamat Desak Presiden Batalkan Kontrak Conocophilips Sebagai Operator Blok Corridor
ENERGI

Pengamat Desak Presiden Batalkan Kontrak Conocophilips Sebagai Operator Blok Corridor

Share
pengamat desak presiden batalkan kontrak conocophilips sebagai operator blok corridor1
pengamat desak presiden batalkan kontrak conocophilips sebagai operator blok corridor
Share

Jakarta, situsenergy.com

Presiden Jokowi diminta membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor, Sumatera Selatan, kepada ConocoPhillips. Hal itu karena keputusan Menteri ESDM, Ignasius Jonan kemarin dianghap bertentangan dengan konstitusi. Sebab dalam amanat UU, blok-blok yang habis masa kontraknya wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola melalui BUMN Migas, PT Pertamina (Persero).

Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan dengan perpanjagan terhadap ConocoPhillips tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara dan tidak sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan energi nasional.

“Jika pemerintah patuh pada konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK (wilayah kwrja) migas yang KKS-nya (kontrak kerjasama) berakhir kepada BUMN (Pertamina),” ujar Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).

Seperti diketahui kontrak awal Blok Corridor ditandatangani pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu ConocoPhillips (54 persen), Talisman (36 persen) dan Pertamina (10 persen). Kontrak blok migas tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2023. Dengan perpanjangan kontrak, KESDM  menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi ConocoPhilips 46 persen, Pertamina 30 persen, dan Repsol 24 persen.

Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd). Blok ini disebutkan akan menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split) dengan kontrak bagi hasil dimana KKKS memperoleh jatah 48,5 persen untuk minyak dan 53,5 persen untuk gas.

Dikatakan Marwan bahwa dalam amanat Pasal 33 UDD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi sumbar daya alam milik negara. Khusus untuk pengelolaan, penguasaan negara dijalankan pemerintah melalui BUMN. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kalinya bagi ConocoPhillips.

“Kami kembali mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk segera membatalkan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor tersebut kepada asing. Masa transisi bukanlah waktu yang tepat untuk mengambil keputusan strategis. Sebab Presiden pernah berjanji akan menjadikan Pertamina mengungguli Petronas,” pungkasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...