Logo SitusEnergi
Utang Swasta Pertamina, Kapal Induk yang Jadi Bancakan? Utang Swasta Pertamina, Kapal Induk yang Jadi Bancakan?
Oleh : Salamuddin Daeng Pertamina ternyata bukan cuma perusahaan migas terbesar yang membawahi seluruh perusahaan migas milik negara, namun Pertamina adalah “bank” pemberi pinjaman... Utang Swasta Pertamina, Kapal Induk yang Jadi Bancakan?

Oleh : Salamuddin Daeng

Pertamina ternyata bukan cuma perusahaan migas terbesar yang membawahi seluruh perusahaan migas milik negara, namun Pertamina adalah “bank” pemberi pinjaman terbesar di negeri ini. Berbeda dengan bank pinjaman, yang diberikan Pertamina bukan uang tapi BBM.  Apakah Pertamina membuat studi kelayakan sepeti bank-bank dalam mendistribusikan utang?

Tidak hanya pemerintah yang memiliki hutang super jumbo kepada Pertamina, namun juga perusahaan-perusahaan swasta. Keseluruhan utang terhadap Pertamina setara dengan keuntungan setahun yang diklaim oleh BUMN terbesar di tanah air ini.

Utang berbagai pihak kepada Pertamina ini adalah utang Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM di bawah harga keekonomian dengan janji akan diganti dengan subsidi. Penggantian subsidi inilah yang tidak dibayar. Sementara perusahaan-perusahaan membeli BBM dari Pertamina dengan cara utang. Seringkali perusahaan bangkrut atau dengan modus lainnya tidak bisa membayar utang BBM.

Adapun utang pemerintah pada Pertamina tercatat dalam laporan keuangan Pertamina tahun 2018 yang terdiri dari bagaiam piutang Pertamina pada pemerintah bagian lancar senilai USD 1.834.261 ribu. Piutang pemerintah bagian tidak lancar USD 2.924.148 ribu. Posisi Piutang bagian tidak lancar jauh lebih besar dari bagian lancar. itu sangat membahayakan keuangan Pertamina. Total utang pemerintah tahun 2018 mencapai Rp. 67,56 triliun (kurs Rp. 14.200)

BACA JUGA   Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Tambang Migas Ilegal

Sementara utang swasta kepada Pertamina juga sangat besar. Terdiri dari utang pihak yang berelasi dan utang pihak ketiga. Dalam laporan keuangan Pertamina Tahun 2018 tercatat bagian piutang berelasi USD 149.178 ribu dan piutang pihak ketiga USD 734.312 ribu. Utang pihak ketiga yang sangat besar ini seringkali menimbulkan masalah, sulit ditagih dan akhirnya tidak terbayarkan. Total utang pihak swasta kepada Pertamina mencapai Rp. 12,54 triliun.

Secara keseluruhan utang berbagai pihak kepada Pertamina mencapai Rp. 80,1 triliun hampir setara dengan seluruh pendapatan operasi Pertamina pada tahun 2018 senilai USD 6,2 miliar dan dua kali lipat laba bersih Pertamina yakni USD 2,6 miliar.

Apakah Piutang Modus Bancakan?

Ada yang menarik dalam pengalaman Pertamina memberikan utang besar kepada mitra-mitra bisnisnya. Salah satu utang perusahaan swasta milik taipan kaya Indonesia Samin Tan, kepada anak perusahaan Pertamina Patra Niaga dalam jumlah sangat besar yakni mencapai Rp. 450 miliar, belum termasuk bunga. Samin Tan sendiri tampaknya tidak mungkin dapat membayar, yang bersangkutan sekarang tengah dicekal KPK dalam kasus suap di Kementerian ESDM.

BACA JUGA   PLN Gandeng China Lagi! Siap Gaskeun Transisi Energi Hijau di Indonesia

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana Samin Tan bisa memiliki utang BBM sebesar itu. Pikiran awam sekalipun tidak mungkin jika yang bersangkutan tidak terkoneksi dengan orang dalam, mengatur bersama sehingga proses pemberian utang BBM ini bisa terjadi walaupun tidak proverly.

Utang Samin Tan meskipun jumlahnya sangat besar, namun itu adalah bagian kecil dari piutang Pertamina yang mangkrak. Ada banyak piutang pada perusahan swasta, BUMN yang juga masih mangkrak. Jika melihat skala besarnya piutang maka sangat tidak mungkin Pertamina melakukan kecerobohan semasiv itu. Sehingga mengindikasikan memang kemungkinan terjadi kesengajaan yang melibatkan oknum-oknum tertentu baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

Seperti “bank” utang yang disalurkan bank tidak jarang menimbulkan skandal keuangan karena tidak melalui studi kelayakan, utang kepada anak perusahaan sendiri, utang yang diberikan kepada kawan sendiri, kredit fiktif, dan lain sebagainya. Bank menjadi bancakan pemiliknya sendiri. Hal itulah yang menjadi sebab keruntuhan bank dan terjadinya krisis keuangan 87/98.

Demikian juga dalam Pertamina hal-hal dengan modus yang sama bisa terjadi dikarenakan utang yang diberikan memenuhi norma dan kaidah-kaidah yang benar, namun didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Ditambah lagi piutang Pertamina ini bisa menyusut nilainya, bisa dihapuskan, bisa hilang karena berdasarkan pertimbangan bahwa piutang itu tidak mungkin dapat ditagih.  Dengan posisi piutang setara dengan 2 kali laba bersih perusahaan, maka tak menutup kemungkinan “Kapal Induk” Pertamina bisa karam.()

BACA JUGA   Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Dorong Omzet UMKM Lokal Lombok

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *