Logo SitusEnergi
FSPPB Tuntut Pemerintah Jaga Eksistensi Pertamina Pada Bisnis LNG FSPPB Tuntut Pemerintah Jaga Eksistensi Pertamina Pada Bisnis LNG
Jakarta, SitusEnergy.com Pekerja PERTAMINA yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus... FSPPB Tuntut Pemerintah Jaga Eksistensi Pertamina Pada Bisnis LNG

Jakarta, SitusEnergy.com

Pekerja PERTAMINA yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya agar negara bisa mendapatkan 100 persen keuntungan yang bisa digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada PERTAMINA yang keuntungannya 100 persen untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100 persen milik negara,” ujar Presiden FSPPB Arie Gumilar di Jakarta, Jumat (12/7).

Selain itu, lanjut Arie, FSPPB juga meminta Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan agar PERTAMINA dapat menyusun program kerja rencana Bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.

“Kami juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA   Flores Siap Jadi Pusat Energi Hijau, Pemerintah Siapkan UPT dan Prodi Baru

Arie berharap, pemerintah bisa menjalankan apa-apa yang menjadi tuntutan FSPPB tersebut, agar kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional.

Kepada seluruh konstituen FSPPB di seluruh sentra operasi/produksi PERTAMINA agar tetap mampu menjaga kelancaran distribusi energi nasional, dan senantiasa meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan keputusan Pemerintah terhadap hal yang diperjuangkan. Jangan mengambil tindakan apapun sampai ada perintah organisasi lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3

Sejak 62 tahun yang lalu, Pertamina telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional dan salah satu BUMN yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.

Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 persen LNG Dunia dan cadangan gas nasional sebesar 135 TSCF. Indonesia menjadi eksportir LNG “Terbesar kelima” setelah Qatar, Malaysia, Australia dan Nigeria.

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Kapasitas Kilang LNG Indonesia sebesar 28,7 MTPA artinya masih ada potensi untuk meningkatkan penjualan dari hasil produksi baik untuk domestik ataupun pasar export.

Pangsa pasar export LNG Indonesia adalah kawasan Asia Pasifik dan Amerika Utara. Negara importir pengguna LNG kita adalah Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, Mexico, Thailand, India dan UEA.

Pasokan LNG kepasar dunia meningkat sekitar 12 persen per tahun. Volume perdagangan LNG tahun 2017 meningkat menjadi 293,1 MT atau meningkat sebesar 35,2 MT dari tahun 2016. Pertumbunan pasokan LNG merupakan respon terhadap pertumbuhan pasar di Asia untuk memenuhi permintaan China dan Korea Selatan.

“Kedepan kebutuhan gas akan semakin besar seiring dengan kepedulian lingkungan dan perubahan pola pasar atau pemain LNG Dunia,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *