Jakarta, situsenergi.com
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak berubah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri di tengah tekanan global.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan tersebut sudah melalui evaluasi indikator ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada regulasi terbaru dengan evaluasi tiap tiga bulan. Untuk periode ini, pemerintah memakai parameter ekonomi November 2025–Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
PLN juga memastikan layanan listrik tetap optimal di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. (*)
Leave a comment