Jakarta, situsenergi.com
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memicu sorotan baru. Apalagi, penyidik juga memblokir rekening milik Samin Tan, keluarga, serta pihak terafiliasi untuk menelusuri aliran dana.
Di tengah proses itu, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengungkap dugaan kerugian negara dari sektor lain yang terkait dengan Samin Tan .
“Samin Tan diduga membuat dan menimbulkan kerugian pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara sekitar Rp451,66 miliar,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari kontrak jual beli BBM jenis solar antara PT AKT dan PT Pertamina Patra Niaga sejak 2009. Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga menumpuk.
Menurut Marwan, tunggakan mencapai US$39,56 juta ditambah Rp21,34 miliar dalam periode 2009–2016. “Pada akhir 2014, dana yang berhasil ditagih hanya US$3,94 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2016 perusahaan mengajukan PKPU dan mengakui utang Rp451,66 miliar. Namun, putusan pengadilan tidak mencantumkan batas waktu pembayaran.

Marwan menilai kondisi ini menunjukkan indikasi masalah serius yang perlu ditindaklanjuti aparat.
Ia pun mengaitkan langkah Kejagung yang kini memblokir aset Samin Tan sebagai momentum penting untuk pula mengusut dugaan kerugian pada Anak Perusahaan Milik BUMN. (git)
Leave a comment