Jakarta, Situsenergi.com
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas. Organisasi pekerja tersebut menilai langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas sekaligus memperkuat posisi PT Pertamina (Persero) sebagai penggerak kedaulatan energi nasional.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan Perpu Migas bukan sekadar prosedur administratif. Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi respons konstitusional untuk mengatasi kebuntuan regulasi di sektor energi.

“Perpu merupakan instrumen sah untuk memutus kebuntuan hukum, menata ulang tata kelola migas, dan memulihkan peran negara,” kata Arie di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, tetapi hingga kini belum juga disahkan.
FSPPB juga menyoroti kondisi produksi minyak nasional yang terus menurun. Indonesia pernah memproduksi sekitar 1,6 juta barel minyak per hari, namun saat ini hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Di sisi lain, kebutuhan energi terus meningkat. Kondisi ini membuat ketergantungan impor minyak semakin besar dan meningkatkan risiko terhadap fluktuasi harga global maupun dinamika geopolitik.
Arie menilai tata kelola migas yang jelas serta penguatan Pertamina sebagai national oil company akan memperbaiki posisi Indonesia dalam menarik investasi.
“Dengan tata kelola yang jelas dan Pertamina yang kuat sebagai national oil company, Indonesia akan memiliki posisi tawar di hadapan mitra investasi nasional maupun global,” ujarnya. (DIN/GIT)
Leave a comment