Catatan anggota Delri di sidang WTO & WIPO 2001–2010.
Perjanjian Dagang dan Bahasa yang Tidak Pernah Netral.
Beberapa waktu lalu Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kerangka kerja sama perdagangan yang baru. Publik biasanya hanya mendengar kata “akses pasar”, “tarif”, atau “investasi”. Padahal yang paling menentukan justru bukan tarif, melainkan Standar Di situlah politik modern bekerja paling halus—tanpa teriak, tanpa. demonstrasi, tetapi menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus menyesuaikan.
Dalam ruang WTO (World Trade Organization) , standar disebut technical regulation. Ia dinilai lewat uji non-diskriminasi, national treatment, dan necessity. Bahasa yang dingin. Bahasa yang tidak mengenal iman, hanya mengenal dampak.
UU JPH, Antara Keyakinan dan Administrasi
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya, halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Negara membentuk Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sementara fatwa tetap berada pada Majelis Ulama Indonesia.
Secara sosiologis, ini wajar. Negara dengan mayoritas Muslim tentu ingin memberi kepastian keyakinan bagi warganya. Halal adalah hak informasi, bahkan rasa aman.
Namun dalam arsitektur perdagangan global, setiap kewajiban administratif selalu berpotensi dibaca sebagai hambatan. Jika sertifikasi mahal, ia disebut entry cost. Jika pengakuan terbatas, ia disebut diskriminasi . Jika prosedur panjang, ia disebut disguised restriction.
Catatan dari Ruang Sidang Global
Di ruang-ruang itu, diskusi tidak pernah sesederhana benar atau salah. Negara berkembang berbicara tentang keadilan, negara maju berbicara tentang kepastian hukum. Di kota Geneva dan dimeja WTO dibahas tarif dan standar; di WIPO (World Intellectual Property Organization) dibahas Hak Kekayaan Intelektual (Hak Industrial dan Hak Karya Cipta). Tetapi pada akhirnya, semuanya kembali pada satu soal, siapa mengatur arus nilai dalam perdagangan global.
Pengalaman forum semacam itu mengajarkan satu hal: regulasi domestik selalu dibaca sebagai pesan geopolitik.
Moralitas dalam Ujian WTO, Halal adalah perlindungan moral. Tetapi dalam hukum perdagangan, moralitas pun harus lulus uji proporsionalitas . WTO memang mengakui alasan public morals, namun tetap meminta bukti bahwa regulasi itu tidak diskriminatif dan tidak berlebihan.
Di sini paradoks bekerja, keyakinan yang sakral diterjemahkan ke dalam bahasa prosedur.
Negara boleh berkata, “Ini soal iman.”
Panel sengketa akan menjawab, “Tunjukkan bahwa ini bukan proteksi terselubung.”
Standar sebagai Instrumen Strategis.
Kita hidup dalam zaman ketika standar adalah kekuasaan. Negara yang menulis standar, mengendalikan arus barang. Malaysia memahami ini melalui institusi seperti JAKIM. Standar halal menjadi positioning global, bukan sekadar label domestik.
Indonesia tampaknya ingin lebih dari sekadar pasar halal. Ia ingin menjadi arsitek standar. Itu sah. Bahkan strategis. Pasar halal global bernilai triliunan dolar; menguasai ekosistem sertifikasi berarti menguasai pintu masuk perdagangan.
Dalam perspektif ekonomi politik, UU JPH dapat dibaca sebagai strategic trade policy berbasis standar—bukan tarif, bukan kuota, melainkan prosedur.
Garis Tipis antara Strategi dan Sengketa
Namun strategi selalu berjalan di atas garis tipis. Terlalu lunak, ia kehilangan daya tawar.
Terlalu keras, ia mengundang sengketa.
Jika pengakuan lembaga luar negeri terbatas, isu MFN (Most Favoured Nation) muncul. Jika prosedur impor lebih rumit , isu national treatment dipertanyakan.
Jika biaya tinggi tanpa transparansi, kecurigaan menguat.
Dalam perdagangan global, niat baik tidak cukup. Yang diperiksa adalah akibatnya.

Catatan tentang Kedaulatan
Pada akhirnya persoalan ini bukan sekadar halal atau tidak halal. Ini soal bagaimana negara memaknai kedaulatan di era globalisasi.
Negara boleh menjaga moral publiknya. Tetapi dunia membaca setiap regulasi sebagai sinyal kekuasaan. Dan dalam zaman ini, kekuasaan paling sunyi bukan lagi tarif, melainkan standar.
Halal, mungkin, adalah cermin kecil dari pertanyaan yang lebih besar; apakah kita ingin menjadi sekadar pasar yang patuh, atau arsitek yang menulis aturan?
Jawabannya tidak ada dalam fatwa.
Ia ada dalam keseimbangan antara iman, industri, dan institusi global.[•]
|A||N||S|
Dosen-GBUI
Buittenzorg,
24Februari2026
Verba volant, scripta manent
Leave a comment