Jakarta, situsenergi.com
Peluang usaha di sektor tambang kini tak lagi eksklusif untuk pemain besar. Pemerintah resmi membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke industri mineral dan batu bara melalui mekanisme izin prioritas.
Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur verifikasi UKM pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara. Aturan ini menjadi turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha lokal agar mendapat akses setara di sektor strategis.
“Ini bentuk affirmative action untuk pemerataan kesempatan berusaha dan penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Bagus, Jumat (23/1/2026).
Namun, peluang ini datang bersama aturan main yang ketat. Setiap UKM wajib lolos verifikasi administratif dari Kementerian UMKM sebelum masuk ke tahap teknis perizinan di Kementerian ESDM. Proses ini juga menjadi prasyarat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Verifikasi mencakup legalitas badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan minimal satu tahun, hingga struktur kepengurusan perusahaan.
Selain itu, UKM harus membuktikan kesiapan usaha melalui modal atau penjualan tahunan, telah beroperasi minimal satu tahun, serta menjalankan program pengembangan ekonomi mikro dan kecil.
Bagus menekankan, pemenuhan kriteria modal dan penjualan bersifat alternatif, bukan kumulatif. Artinya, UKM cukup memenuhi salah satu indikator dengan dukungan laporan keuangan yang sah.
“Jika syarat belum terpenuhi, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM harus melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali,” jelasnya.

Seluruh proses pengajuan dan pemantauan status verifikasi dilakukan secara digital melalui OSS. Dengan skema ini, pemerintah ingin membuka akses tambang lebih luas, sekaligus memastikan tata kelola tetap transparan dan berkeadilan. (DIN/GIT)
Leave a comment