Home ENERGI Per 1 Februari, Kementrian ESDM Wajibkan Pengecer LPG 3Kg Daftarkan Diri Jadi Pangkalan
ENERGI

Per 1 Februari, Kementrian ESDM Wajibkan Pengecer LPG 3Kg Daftarkan Diri Jadi Pangkalan

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG 3 kg untuk terhitung per 1 Februari mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

“Para pengecer akan kami jadikan pangkalan, per 1 Februari. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut Wamen Yuliot, Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer (pengecer) tambahan itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

Lebih jauh ia mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata Yuliot.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...