Logo SitusEnergi
2024 PTAG Lepas Ribuan Bibit Ikan di Tujuh Lubuk Larangan 2024 PTAG Lepas Ribuan Bibit Ikan di Tujuh Lubuk Larangan
Jakarta, Situsenergi.com PT Agincourt Resources yang merupakan pengelola Tambang Emas Martabe pada September tahun ini melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga... 2024 PTAG Lepas Ribuan Bibit Ikan di Tujuh Lubuk Larangan

Jakarta, Situsenergi.com

PT Agincourt Resources yang merupakan pengelola Tambang Emas Martabe pada September tahun ini melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

“Untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari, maka pada September ini kami melepas 9.900 bibit ikan di bibit larangan. Sehingga untuk 2024 ini kami sudah menebar 33.200 bibit ikan, atau naik 16% dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batang Toru,” kata General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut dia, sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.

“Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu,” ujarnya.

Disebutkan, bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan.

“Menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” kata Rahmat.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, bahwa bubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra.

BACA JUGA   Business Matching di DPSP Labuan Bajo Sukses Capai Transaksi Rp 2,5 Miliar

Karena tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu.

“Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.
Selama tiga tahun terakhir ini PTAR telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka,” paparnya.

Masih menurut Rahmat, selama mendukung upaya
lubuk larangan di Batang Toru, pihaknya mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain untuk melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, penerapan lubuk larangan juga menjadi salah satu langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” tukasnya.

Selama periode lubuk larangan, lanjut dia, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa.

“Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan,” ucapnya.

Sementara Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Jadi semua pihak diharapkan dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, mengatakan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan tetapi tanggung jawab semua pihak. Dan yang terpenting adalah sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh generasi mendatang.

“Pelestarian lingkungan ini merupakan kegiatan positif yang harus menjadi perhatian kita bersama dan patut dicontoh. Dengan menjaga kelestarian sungai, maka kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *