Home MIGAS Pengamat Ekonomi Untan: Transformasi Subsidi LPG 3Kg Tepat Sasaran Perlu Didukung
MIGASOPINI

Pengamat Ekonomi Untan: Transformasi Subsidi LPG 3Kg Tepat Sasaran Perlu Didukung

Share
Pengamat Ekonomi Untan: Transformasi Subsidi LPG 3Kg Tepat Sasaran Perlu Didukung
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg dinilai sangat menguras kas negara. Pasalnya, hingga Juni 2023 subsidi atas LPG 3 kg sudah mencapai puluhan triliun rupiah.

“Januari -Juni sudah Rp 37,73 triliun, yang mana telah mengambil porsi terbesar dalam alokasi belanja subsidi energi beberapa tahun terakhir. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG 3kg agar tepat sasaran. Dan ini perlu didukung,” kata Pengamat Ekonomi Universitas  Tanjungpura (Untan) Pontianak, Nella Yantiana saat dihubungi Situsenergi.com via telepon genggamnya, Selasa (24/10).

Menurut dia, berdasarkan Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited, realisasi subsidi LPG 3 kg pada Tahun Buku 2022 mencapai Rp 139 triliun dengan realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai level 7,8 juta ton.

PIS

“Itu sebabnya Kementerian ESDM akan membatasi pembelian LPG 3 kg efektif mulai 1 januari 2024. Nantinya masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli LPG 3 kg tersebut, sehingga masyarakat yang menggunakannya benar-benar tepat sasaran,” tukasnya.

Lebih jauh Nella mengatakan, bahwa jika kedepan nanti menggunakan pendataan misalnya berbasis webs, maka pendataan juga harus benar-benar dapat diverifikasi keabsahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Ini sebagai bentuk pengendalian terhadap penggunaan LPG 3 kg yang dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres Nomor: 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las,” jelasnya.

“Untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian dan pengawasan telah dilaksanakan langkah sinergi dengan melibatkan pihak BPH Migas, kementerian ESDM, PT Pertamina, Pemda dan Kepolisian, bisa dalam bentuk inspeksi mendadak sekaligus mengedukasi kepada masyarakat akan batasan penggunaan LPG 3 kg,” pungkas Nella.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Pecahkan Rekor Nasional, Teknologi CWD Terdalam Dorong Efisiensi Migas

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk kembali bikin industri migas melirik. Melalui Rig...

RFCC Complex Jadi Game Changer RDMP Balikpapan, BBM Euro 5 Siap Mengalir

Jakarta, situsenergi.com Modernisasi Kilang Balikpapan masuk fase krusial. Fasilitas Residual Fluid Catalytic...

Hilirisasi Batu Bara Digeber! Pertamina–MIND ID Siapkan DME Pengganti LPG Impor

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) dan Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

RDMP Balikpapan Dikebut! Proyek Rp123 T Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menggeber Proyek Refinery Development Master Plan...