Home ENERGI Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM
ENERGI

Pakai Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Aturan tersebut mewajibkan pengguna air tanah harus memiliki ijin.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah ditansatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif..

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga, atau penggunaan air tanah secara berkelompok.

“Ada juga ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM,” kata Wafid dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin.

Alasan dibuatnya pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pengunaan sumber daya air pada sumber daya tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk hal lain seperti, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya,” papar Wafid.

Lebih jauh ia mengatakan, bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.

“Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pemegang persetujuan penggunaan air tanah wajib mematuhi aturan yang berlaku seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor atau gali, membangun sumur resapan air tanah sesuai dengan pedoman Badan Geologi,” tukasnya.

PIS

“Selain itu, juga harus memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan sumur bor atau gali yang digunakan. Serta, melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan,” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...