Home LISTRIK Begini Tips Anti Ketipu Sewa dan Jual Beli Rumah dari PLN
LISTRIK

Begini Tips Anti Ketipu Sewa dan Jual Beli Rumah dari PLN

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Penting bagi masyarakat mengetahui tips jual beli atau sewa menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari. PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.

Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah second harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.

Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.

Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.

“Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya, jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik,” kata Lasiran.

Tips ketiga dari PLN yaitu selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki aplikasi super yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, informasi kendaraan listrik, sampai berbelanja di marketplace.

PIS

“Banyak kejadian pemilik rumah itu menghubungi oknum tukang listrik dan meminta untuk pasang baru atau tambah daya, nah ini bisa saja memang didaftarkan tapi harganya dinaikkan atau malah hanya diganti MCB saja oleh oknum tadi, pas ada pemeriksaan oleh PLN itu masuk pelanggaran,” papar Lasiran.

Tips yang keempat, selain memeriksa kondisi bangunan rumah, sebaiknya jaringan listrik juga turut menjadi obyek yang diperiksa. Calon penyewa atau pembeli rumah bisa mengecek kabel, stop kontak, saklar, dan jaringan listrik lainnya. Pastikan semua sesuai standar, tidak ada kabel yang terkelupas, dan masih aman untuk digunakan. Harapannya tidak terjadi korsleting bahkan kebakaran akibat jaringan listrik yang kurang baik.

Untuk mengecek kondisi jaringan listrik di dalam rumah, masyarakat bisa langsung menghubungi lembaga inspeksi kelistrikan. Instalasi jaringan listrik di dalam rumah adalah wewenang dan tanggung jawab pelanggan. Wewenang PLN yaitu sampai pada kWh meter.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Journalist Awards 2025 Jaring 1.329 Karya, PLN Apresiasi Peran Strategis Media

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Journalist Awards (PJA) 2025...

YBM PLN Tebar 45 Ribu Paket Ramadan 1447 H, Ribuan Warga Langsung Rasakan Manfaatnya

Jakarta, situsenergi.com Ramadan 1447 H menjadi momentum berbagi bagi insan PT PLN...

Kolaborasi Desa Jadi Kunci PLN EPI Kejar Target Biomassa 3,65 Juta Ton demi Net Zero Emission

Jakarta, situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mempercepat langkah menuju...

UMKM Pantai Bagek Kembar Naik Level! PLN EPI Ajarkan Digital Marketing hingga Legalitas Usaha

Jakarta, situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) langsung tancap gas...