Home LISTRIK Aturan Subsidi Motor Listrik Diubah, KSTEB : Jadi Angin Segar
LISTRIK

Aturan Subsidi Motor Listrik Diubah, KSTEB : Jadi Angin Segar

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menyambut baik perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan syarat untuk pembelian motor listrik bersubsidi. Perubahan aturan yang tertuang dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas No. 6 Tahun 2023 Mengenai Subsidi Pembelian Motor Listrik Menjadi Angin Segar Untuk Ekosistem Kendaraan Listrik, menjadikan akses masyarakat untuk dapat membeli motor listrik semakin terbuka.

Sebelumnya peraturan untuk memperoleh subsidi motor listrik hanya dibatasi bagi masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat kini menjadi 1 KTP untuk 1 motor listrik. Perubahan aturan ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik serta startup cleantech di Indonesia. Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan listrik, di Indonesia.

“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk mendapatkan subsidi,” tutur Kevin Phang, anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

PIS

Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor. Hasil studi Vital Strategies menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi udara di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Kevin, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan terakhir.

Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), lanjut Kevin, sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh. Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

“Kami berharap pemerintah terus menambah infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik,” pungkas dia. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLTP Lahendong 15 MW Makin Dekat Beroperasi, PGE dan PLN IP Sepakati Tarif Listrik

Bandung, situsenergi.com Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN...

PLN Borong 46 PROPER Emas dan Hijau, Bukti Akselerasi Energi Bersih

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali mencatat kinerja gemilang dengan meraih 46...

PLN Mobile Jadi Andalan WFH, Tambah Daya hingga Lapor Gangguan Kini Lebih Praktis

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) memastikan kenyamanan Work From Home (WFH) tetap...

Dirut PLN Raih Green Leadership, 11 PROPER Emas Perkuat Transformasi Energi Hijau

Jakarta, Situsenergi.com Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, kembali mencetak prestasi dengan meraih...