Home LISTRIK Pemerintah Gencarkan Pemerataan Penggunaan Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu
LISTRIK

Pemerintah Gencarkan Pemerataan Penggunaan Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Share
Share

Jakarta, Situsenenergi.com

Pemerintah terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini merupakan bantuan penyambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik.

“Pemerintah melalui Undang-Undang 30 itu diberikan kewajiban untuk membantu, membantu untuk Rumah Tangga yang tidak beruntung ini dengan caranya apa, dengan caranya memberikan bantuan pasang baru listrik, nah ini yang kami kerjakan dimulai tahun 2022 sampai sekarang ini sudah berjalan,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho, dalam pernyataannya dikutip, Jumat (18/08/2023).

Nugroho menambahkan BPBL juga memberikan perhatian bagi keselamatan masyarakat dalam mengkses listrik, dimana karena ketidakmampuan memasang listrik berbayar, masyarakat memiliki kebiasaan menyambung dengan menumpang dari tetangga atau keluarga yang sudah berlistrik. Untuk itu BPBL hadir untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam penggunaan listrik.

“Manakala dia menumpang dari tetangga itu bisa jadi bahaya, jadi selain aman, harus andal, amannya itu yang harus benar-benar diperhatikan,” ujar Nugroho.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna listrik, Pemerintah juga melibatkan Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) dalam menjalankan BPBL ini. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua ASLITER Pahala Lingga.

“Bahwa pekerjaan (BPBL) ini selesai dan berfungsi adalah berdasarkan hasil daripada terakhirnya adalah sertifikat laik operasi yang diberikan oleh lembaga inspeksi teknik,” ujar Pahala.

Selain mendapatkan Instalasi listrik, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan menjamin keselamatan listrik penggunanya.

Seperti dijelaskan Nugroho, SLO merupakan suatu instalasi tenaga listrik yang telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

“Setiap rumah atau instalasi yang sudah terpasang listrik itu harus diuji melalui SLO, kita test apa itu aman, andal, bisa digunakan, kalau itu udah aman, andal, itu bisa lulus dan bisa digunakan, nanti kita kasih sertifikat laik operasi, dan itu wajib di setiap rumah tangga,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho secara teknis pemasangan sambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik pada BPBL dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik.

“Yang memasang pun harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik jadi nggak sembarangan orang memasang, seperti temen-teman di ASLITER ini nggak boleh nggak punya, kalo nggak, ada sanksinya nanti, sanksi bagi lembaga,” ujar Dwi. (SA.SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

UMKM Pantai Bagek Kembar Naik Level! PLN EPI Ajarkan Digital Marketing hingga Legalitas Usaha

Jakarta, situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) langsung tancap gas...

PLN Nyalakan SUTT Blangpidie–Tapak Tuan, Aceh Selatan Kini Punya Listrik Lebih Stabil dan Hemat BBM

Aceh, situsenergi.com PT PLN resmi mengoperasikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150...

TJSL PLN Peduli 2025 Sentuh 701 Ribu Warga, Serap 34 Ribu Tenaga Kerja dan Perkuat UMK

Jakarta, situsenergi.com Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan PT...

PLTS Terangi Laut Cilamaya, Nelayan Kini Melaut Lebih Aman dan Penghasilan Ikut Naik

Jakarta, situsenergi.com Nelayan di pesisir Cilamaya kini merasakan perubahan besar saat melaut...