Home LISTRIK Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2023 Tak Berubah
LISTRIK

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2023 Tak Berubah

Share
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 202Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2023 Tak Berubah3 Tak Berubah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewaliki Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB),” paparnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

“Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tutup Jisman.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLTP Lahendong 15 MW Makin Dekat Beroperasi, PGE dan PLN IP Sepakati Tarif Listrik

Bandung, situsenergi.com Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN...

PLN Borong 46 PROPER Emas dan Hijau, Bukti Akselerasi Energi Bersih

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali mencatat kinerja gemilang dengan meraih 46...

PLN Mobile Jadi Andalan WFH, Tambah Daya hingga Lapor Gangguan Kini Lebih Praktis

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) memastikan kenyamanan Work From Home (WFH) tetap...

Dirut PLN Raih Green Leadership, 11 PROPER Emas Perkuat Transformasi Energi Hijau

Jakarta, Situsenergi.com Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, kembali mencetak prestasi dengan meraih...