Logo SitusEnergi
2023, Pemerintah Tolak 51 Permohonan RKAB yang Diajukan Perusahaan Batubara 2023, Pemerintah Tolak 51 Permohonan RKAB yang Diajukan Perusahaan Batubara
Jakarta, Situsenergi.com Sebanyak 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2023 ditolak Kementerian Energi dan... 2023, Pemerintah Tolak 51 Permohonan RKAB yang Diajukan Perusahaan Batubara

Jakarta, Situsenergi.com

Sebanyak 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2023 ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengatakan, permohonan yang masuk sebanyak 948 permohonan, kemudian telah disetujui sebanyak 890 permohonan, ditolak sebanyak 51 permohonan.

“Permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo permohonan sebanyak 7 permohonan,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (06/11).

Menurut Bambang, total rencana produksi dari 51 permohonan RKAB yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton batu bara.

“Total rencana produksi dari 51 perusahaan yang ditolak ini sebesar 7,8 juta ton,” ungkap Bambang.

Adapun penolakan terhadap 51 permohonan RKAB batu bara disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya 15 permohonan karena competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan karena kendala dokumen feasibility study dan Amdal.

Kemudian 1 permohonan karena MODI/dirkom, 11 permohonan karena faktor keuangan, dan 15 permohonan karena alasan teknis seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sebagainya.

BACA JUGA   Ajib Banget! Harita Nickel Cuan Rp4,1 Triliun Meski Harga Nikel Dunia Rontok

Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

PIS

Dalam pasal 3 ayat 1 Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penyusunan RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk jangka waktu selama 3 tahun.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *