Home MIGAS Pakai BBM Tak Sesuai Rekomendasi Pabrikan, Ini yang Akan Dialami Pemilik Kendaraan
MIGAS

Pakai BBM Tak Sesuai Rekomendasi Pabrikan, Ini yang Akan Dialami Pemilik Kendaraan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, bahwa pihak pabrikan atau pembuat mobil tidak akan melayani garansi jika pemakaian bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai aturan yang ada pada buku manual misalnya terkait nilai oktan yang dianjurkan.

Hal ini disampaikan Yohannes melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022). “Pihak pabrikan sudah memberikan direction sebagimana yang tertera pada buku manual, seperti misalnya nilai oktan yang dianjurkan. Jika tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku. Untuk itu pemilik kendaraan harus patuh dalam menggunakan BBM sesuai rekomendasi pabrikan,” paparnya.

Yohannes menyatakan, setiap mobil baru pasti ada garansinya, namun hal itu hanya berlaku jika penggunaan sesuai aturan, termasuk dalam pemakaian BBM.

“Aturan pemakaian BBM tersebut, tidak hanya bagi pengguna bensin namun kendaraan bermesin disel yang memakai BBM solar juga harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor,” tukasnya.

Menurut dia, petunjuk penggunaan BBM tersebut, mengikuti aturan Pemerintah yang sudah mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, sehingga produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan tersebut.

“Sedangkan untuk kendaraan bermesin disel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022,” kata Yohannes.

Lebih jauh ia mengatakan, jika konsumen melanggar aturan BBM tersebut maka akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.

“Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar. Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM maka garansi juga tidak berlaku,” tukasnya.

Masih menurut dia, berbagai aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk penggunaan BBM, namun produsen juga memberikan direction mengenai standar operasional.

“Misalnya soal kapasitas muatan jika seseorang baru membeli truk dengan kapasitas 10 ton, namun berat muatan melebihi kapasitas dan kendaraan tersebut rusak, tentu saja konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi kalau rusak,” pungkasnya.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...

PGE Borong PROPER Emas, Kamojang 15 Kali Beruntun dan Ulubelu Kian Bersinar

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencetak prestasi dengan...