Home ENERGI TERBARUKAN Soal Permen ESDM PLTS Atap, IRESS: Pemerintah Lupa Hitung Sarana Yang Disiapkan PLN
ENERGI TERBARUKANOPINI

Soal Permen ESDM PLTS Atap, IRESS: Pemerintah Lupa Hitung Sarana Yang Disiapkan PLN

Share
Menyoal Kebijakan Harga Jenis BBM Umum
Marwan Batubara, IRESS
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pro kontra soal revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS Atap terus bergejolak. Bahkan, sempat beredar salinan diduga Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang merupakan pengganti Permen terdahulu, dimana ada perubahan tarif ekspor-impor listrik dari IPP PLTS Atap kepada PLN dari yang semula PLN membeli listrik seharga 65 persen dari tarif normal kWh, berubah menjadi 100 persen atau sama dengan tarif kWh yang dijual PLN kepada pelanggan listrik.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, ada kelalaian pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, jika tarif ekspor-impor listrik betul-betul direvisi menjadi 100 persen.

“Salah satu yang fatal adalah mereka (Kementerian ESDM) tidak memperhitungkan adanya sarana yang harus disiapkan oleh PLN untuk mengamankan adanya intermitten. Sementara namanya sinar matahari itu tidak selamanya 100 persen, maka itu perlu adanya storage dan itu kan mereka gak hitung sama sekali,” ujar Marwan kepada Situsenergi.com, Selasa (14/9/2021).

Marwan mengatakan, dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, hal ini juga menjadi salah satu yang disuarakan. Bahkan menurutnya, surat terbuka itu juga ia tembuskan kepada Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia menduga terdapat moral hazard dalam kebijakan itu.

“Suratnya tidak ada balasan, tapi saya memang sengaja tembuskan ke Kementerian Keuangan, Menteri ESDM dan KPK. Ke KPK ini kan untuk pencegahan, karena bisa saja ditengarai ada moral hazard disitu,” tegasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Halal, Standar, dan Sedikit Kecurigaan Global

Catatan anggota Delri di sidang WTO & WIPO 2001–2010. Perjanjian Dagang dan...

Lesson Learnt Ekosistem Migas Indonesia dan Kesabaran

Oleh : Andi N Sommeng Di pelabuhan, tangki minyak berdiri diam. Tidak...

Menanti Jaksa Agung Memeriksa Kasus Samin Tan dan PIMD-Phoenix

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Samin Tan jelas bukanlah nama sebuah perusahaan. Dia...

Liminalitas Pasar Kerja Modern dalam Era Disrupsi Teknologi dan Geopolitik

Oleh: Andi N Sommeng { Di zaman ketika pekerjaan berubah lebih cepat...