Home MIGAS Bahaya, PI Boleh Dijual 51 Persen Berpotensi Bikin Swasta Kembali Kuasai Hulu Migas
MIGAS

Bahaya, PI Boleh Dijual 51 Persen Berpotensi Bikin Swasta Kembali Kuasai Hulu Migas

Share
Bahaya, PI Boleh Dijual 51 Persen Berpotensi Bikin Swasta Kembali Kuasai Hulu Migas
Dewan Penasehat FSPPB, Ugan Gandar (kiri)
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Praktisi migas, Ugan Gandar bereaksi keras atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 23 Tahun 2021, dimana salah satu poin yang diatur yakni memperbolehkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak Participating Interest (PI) hingga lebih dari 51 persen, untuk  blok migas yang akan habis masa kontraknya. 

Ugan Gandar yang pernah memimpin Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ini menilai, aturan tersebut bisa menjadi celah bagi sektor swasta atau asing untuk menguasai sektor hulu migas Indonesia. Padahal, seharusnya, sesuai UUD 1945 bahwa Bumi, Air dan segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara. Dikuasai oleh negara ini bisa juga melalui BUMN. 

“Buat saya kenapa Permen 23 Tahun 2021 baru diterbitkan saat ini?  Kalau PI nya boleh dijual 51 persen tentunya mayoritas dikuasai swasta (nasional dan asing). Kalau seperti itu biarkan saja CPI (Chevron Pacific Indonesia) melanjutkan kontraknya sehingga produksinya tidak dibuat decline sampai 165 ribu BOPD seperti saat ini.. Cukup Pertamina beli 51 persen PI nya dan jadi operatornya tidak perlu membeli blok rokan (Signature Bonus)  sampai USD784 Juta atau Rp11.3 triliun. Dan jangan sampai pula Pertamina  diberikan angin surga bahwa cadangan minyak di Rokan seolah-olah masih miliaran barel, sehingga Pertamina bayar signature bonus nya besar banget. Sementara pejabat Kementerian ESDM  menyatakan bahwa cadangan minyak di Indonesia yang proven hanya 2.44 miliar barel saja,” ujar Ugan Gandar kepada Situsenergi.com, ditulis Senin (16/8/2021). 

Sebagai salah satu pihak yang ikut berjuang untuk pengembalian blok migas terminasi agar kembali dikuasai negara, Ugan merasa sangat kecewa dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 itu. Menurutnya, apa yang diperjuangkan selama ini oleh Pertamina dan mengeluarkan modal sangat banyak akan menjadi sia-sia dengan adanya aturan tersebut. 

“Pertanyaannya berapa sih penawaran CPI waktu tender (Blok Rokan)?  Jangan-jangan hanya menawar setengahnya yang ditawar oleh Pertamina, karena CPI tentunya sangat tahu berapa cadangan minyak yang proven di blok Rokan. Sebagai anak bangsa yang ikut teriak-teriak agar blok-blok yang terminasi dan dikuasai asing dikembalikan ke negara atau Pertamina tentu senang. Tapi kita jangan euphoria, sebab masih banyak masalah yang harus  diselesaikan,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...

PGE Borong PROPER Emas, Kamojang 15 Kali Beruntun dan Ulubelu Kian Bersinar

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencetak prestasi dengan...