Home ENERGI Kemenhub Gelar FGD Penanggulangan Tumpahan Minyak Di Laut
ENERGI

Kemenhub Gelar FGD Penanggulangan Tumpahan Minyak Di Laut

Share
Kemenhub Gelar FGD Penanggulangan Tumpahan Minyak Di Laut
Kemenhub Gelar FGD Penanggulangan Tumpahan Minyak Di Laut
Share

Bandung, Situsenergi.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FDG) bertema penanggulangan tumpahan minyak di laut.

Tema tersebut sesuai dengan fakta bahwa perairan Indonesia merupakan jalur transportasi yang strategis, karena dilalui oleh kapal-kapal barang dari negara-negara Asia maupun Eropa menuju ke Asia Tenggara maupun Australia. Perairan Indonesia juga terletak di antara negara-negara produsen minyak di bagian barat dan negara-negara konsumen di bagian timur.

“Namun demikian, posisi strategis ini, selain menguntungkan juga mengandung resiko berupa dampak negatif dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, saat membuka penyelenggaraan FGD, Senin (8/3/2021).

Andi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya, mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotrnsi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan.

“Untuk menanggulangi hal tersebut, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dalam menanggulangi permasalahan inilah, Andi menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah berupaya untuk melakukan pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (OPRC) ke dalam Hukum Nasional.

“Oleh karena itulah hari ini kami telah mengundang para ahli untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait kegiatan penanggulangan tumpahan minyak di laut, khususnya pada aspek koordinasi antar pihak terkait, termasuk mengenai aturan, prosedur pelaksanaan, penanggung jawab operasi dan biaya, termasuk klaim penggantian,” terang Andi.

Andi menegaskan, Pemerintah terus melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan terkait tumpahan minyak di laut, antara lain dengan selalu memastikan kesiap-siagaan setiap Pelabuhan dengan melakukan verifikasi rutin mengenai kesiapan operator dalam menanggulangi pencemaran minyak di laut dengan memastikan Prosedur, Peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di tempat tersebut memiliki kemampuan untuk menanggulangi pencemaran minyak yang mungkin terjadi, sesuai dengan tingkat risiko di tempat tersebut.

“Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2006 telah diatur Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3/ Nasional. Selain itu, Tim tersebut juga bertugas untuk memberikan dukungan advokasi kepada setiap orang yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak di laut,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...