Home ENERGI Kementerian ESDM : Izin Tambang Di Kalsel Hanya Seluas 14 Persen Saja
ENERGI

Kementerian ESDM : Izin Tambang Di Kalsel Hanya Seluas 14 Persen Saja

Share
Kementrian ESDM: Dekarbonisasi Bukan Cuma Tugas Sektor Pemasok Energi Saja
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian ESDM memastikan izin tambang yang dikeluarkannya dengan wilayah operasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat kecil. Hal itu disampaikan guna menampik isu terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa banjir parah yang terjadi di Kalsel dipicu oleh aktifitas penambangan yang begitu masif.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan hingga periode Januari 2021, jumlah izin tambang yang diberikan untuk wilayah operasi di Kalsel hanya  212 perizinan pertambangan. Adapun total luas izin pertambangan itu mencapai 14 persen dari wilayah Kalsel. Artinya jumlah tersebut sangat minim.

“Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil,” jelas Lana dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pembukaan lahan pertambangan di salah satu daerah terdampak banjir yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, hanya 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan. Selain itu, kata Lana, pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan juga kepada pelaku usaha pertambangan.

“Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS,” tegasnya.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha atau melampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha. Lana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha pada 2021.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persen dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persen.

Lana menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, maka sanksi administrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi, jaminan pascatambang, dan pelaksanaan reklamasi.

“Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin,” ujarnya. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...