Home ENERGI PGN Siap Realisasikan Penyesuaian Harga Gas Industri
ENERGI

PGN Siap Realisasikan Penyesuaian Harga Gas Industri

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terus berupaya merealisasikan harga gas USD6 per MMBTU untuk sektor industri. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89.K/2020 tentang penyesuaian harga gasyang diarahkan untuk daya saing 7 sektor industri tertentu.

Direktur Komersial PGAS, Faris Aziz mengungkapkan bahwa per Agustus 2020 pihaknya telah melakukan penyesuaian harga gas secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari 380 BBTUD.

Faris mengklaim upaya penyesuaian harga gas tersebut telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan pada semester II 2020 mulai rebound kinerjanya setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di bulan Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan” jelas Faris dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Dari sisi volume yang telah disalurkan yaitu ke industri baja sebanyak 9,2 persen, kaca sebanyak 15,4 persen, keramik sebanyak 25,4 persen, oleokimia sebanyak 9,8 persen, petrokimia sebanyak 20,8 persen, pupuk sebanyak 18,9 persen dan sarung tangan karet sebanyak 0,5 persen.

“Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas USD6 kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89.K/2020 dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA (letter of aggreement) dengan produsen hulu. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume kurang lebih 2 BBTUD,” jelas Faris.

Faris berharap, melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic covid-19. Industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...