Home ENERGI Penurunan Harga Gas Industri Tak Terkait Anjloknya Harga Minyak Mentah Dunia
ENERGI

Penurunan Harga Gas Industri Tak Terkait Anjloknya Harga Minyak Mentah Dunia

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan meski pemerintah sudah menetapkan harga gas industri di plant gate sebesar USD6 per MMBTU, namun masih saja ada trader atau suplier gas yang enggan mematuhinya. Akibatnya beberapa industri yang seharusnya mendapatkan harga gas bumi lebih murah namun hingga saat ini masih belum merasakannya.

“Laporan yang saya dapat masih ada suplier gas yang itung-itungan belum ihkas dan belum terapkan harga gas industri 6 dolar maksimal. Nah sekarang kita bagaimana kawal agar para trader itu mematuhinya (aturan pemerintah),” kata Agus Gumiwang dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri ditetapkan harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu dan berlaku per 1 April 2020. Adapun industri yang mendapatkan keringanan harga gas ini adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Ketika ditanya soal penurunan harga minyak mentah dunia yang sempat negatif kemarin, Agus enggan mengaitkan dengan potensi harga gas industri turun lagi. Pasalnya harga minyak mentah dunia bergerak sangat fluktuatif sehingga tidak bisa menjadi patokan bagi pemerintah untuk menentukan harga gas yang berlaku bagi industri. Pasalnya industri membutuhkan kestabilan dan kepastian harga meskipun harga minyak mentah dunia naik turun.

“Kita harus hati-hati karena kalau dalam sejarah dunia volatilitinya harga minyak dunia itu bisa cepat sekali bisa turun sedikit dan naik cepat sekali. Jadi ini tidak bisa dikaitkan antara kebijakan harga gas industri dengan harga minyak yang sangat rendah, kalau dikaitkan saya khawatir kalau nanti harga minyak naik lagi ada adjustment yang baru,” pungkasnya.(DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...