Home ENERGI Pengamat Minta Revisi UU Minerba Tak Buru-Buru
ENERGI

Pengamat Minta Revisi UU Minerba Tak Buru-Buru

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies, Budi Santoso, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) rentan dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk tujuan tertentu. Oleh sebab itu dia berharap agar pemerintah tidak buru-buru dalam melakukan revisi UU ini. Menurutnya masih banyak penataan pengelolaan minerba yang harus dilakukan terlebih dulu sebelum benar-benar UU Minerba direvisi.

Menurut Budi dia melihat ada pihak-pihak – pihak tertentu yang berupaya untuk melakukan intervensi untuk mempercepat pelaksanaan revisi UU Minerba karena adanya kepentingan lain. Dia melihat ada yang berupaya agar kontrak para pemegang kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terus berlanjut melalui revisi tersebut. Padahal di UU Minerba yang ada saat ini sudah jelas mengamanatkan agar wilayah yang habis kontrak dikembalikan kepada negara terlebih dulu bukan langsung diperpanjang.

“Kebijakan mineral dan batu bara nasional harus diterapkan dulu sebelum RUU Minerba dilakukan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (27/12).

Salah satu yang terus didengungkan oleh pihak-pihak tertentu seperti hilirisasi melalui pengembangan Dimethyl ether (DME). Modus ini dinilai sebagai bentuk propaganda untuk memuluskan jalan agar kontrak wilayah tambang yang habis kontrak diteruskan ke perusahaan tambang yang saat ini memegang PKP2B.

“DME omong kosong jebakan PKP2B, DME Rp3,8 miliar hanya untuk 8 ton. Dan itu pembangunan tidak mungkin 5 tahun. Jadi narasinya PKP2B mohon dilanjutkan kontrak untuk kepastian investasi untuk bikin DME, nanti kalau sudah diberikan kontrak dibilang tidak ekonomis,” kata Budi.

Selain itu narasi lainnya yang dikembangkan adalah adanya potensi pengurangan penerimaan negara apabila wilayah tambang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu justru berbanding terbalik ketika pemerintah ingin melakukan divestasi PT Freeport Indonesia dengan mendorong BUMN yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang membeli saham Freeport Indonesia.

Budi menambahkan program peningkatan nilai tambah minerba hendaknya diawali dengan rencana induk nasional. Dia menerangkan rencana tersebut didasarkan pada proyeksi kebutuhan atau ketersediaan sumber daya.

“Ini menyangkut masa depan bangsa dan keberlanjutan untuk anak cucu. Pengurasan tambang yang cepat hanya diperlakukan sebagai komoditas dagang biasa sangat menyalahi cita-cita pendiri bangsa,” tuturnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...