Home ENERGI BANI Putuskan SKK Migas Kalah Dalam Sengketa Proyek Flow Meter
ENERGI

BANI Putuskan SKK Migas Kalah Dalam Sengketa Proyek Flow Meter

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diputuskan harus membayar denda senilai Rp39,56 miliar lantaran dinyatakan kalah dalam sengketa flow meter. Meski kecewa atas kekalahan sengketa namun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tetap mewajibkan SKK membayarnya.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala SKK Migas, mengatakan pembayaran denda ini sebagai konsekuensi atas pemutusan kontrak pemasangan flow meter tersebut. Kontraktor dari proyek ini adalah PT Global Haditech dengan nilai atas proyek tersebut. Kontrak pengadaan flow meter Global Haditech sebesar Rp58,19 miliar atau 97 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp59,54 miliar. Dia mengakui atas putusan BANI tersebut cukup merugikan negara.

“Jumlahnya Rp39,56 miliar atau 68 persen dari nilai kontrak. Itu untuk membayar flow meter yang sudah terpasang yang menurut BANI harus diterima,” kata Fatar Yani dalam keterangannya, Minggu (15/6).

Kewajiban pemasangan flow meter tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan 25 November 2016.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Tujuan pemasangan flow meter untuk akuntabilitas dan transparansi produksi minyak dan pengawasan jumlah produksi minyak bumi secara real time.

“Flow meter yang sudah terpasang tidak akurat, sehingga masih perlu dilakukan kajian teknis, jenis apa yang sesuai dan bacaannya akurat serta akuntabel. Kalaupun BANI meminta untuk membayar, artinya SKK Migas diminta membayar flow meter yang bakal tidak akan terpakai,” ungkapnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...