Home ENERGI Mandatori B20 – B30 Membuat APBI Menjerit
ENERGI

Mandatori B20 – B30 Membuat APBI Menjerit

Share

Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) B-20, B-30, dan B-100 di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, bahwa Indonesia dapat menggunakan campuran dari bahan nabati seperti minyak sawit dalam solar hingga 100 persen atau biodiesel 100 (B-100) pada tiga tahun mendatang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Share

Jakarta, Situsenergy.com

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan pemerintah untuk mencampurkan bio diesel fatty acid methyl ester (FAME) pada solar sebesar 20 persen (B20) dan 30 persen (B30) kurang tepat. Sebab fakta di lapangan mesin-mesin pertambangan mayoritas mesin lama dimana konsumsi BBM masih belum bisa memenuhi B20 atau bahkan B30.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sianida, mengatakan kebijakan itu justru memicu peningkatan cost production. Sebab alat-alat pertambangan mayoritas compatible dengan campuran 7 persen (B7) atau masih jauh dari mandatory pemerintah. Apabila hal itu terus dipaksakan hingga B100 tidak hanya membenani pelaku usaha, namun juga mengancam produksi batubara yang selama ini menjadi komoditas utama nasional untuk ekspor.

“Masih banyak peralatan yang menggunakan kandungan biodiesel lebih rendah dari 20 persen, malah ada yang menggunakan B7. Jika menggunakan B20 apalagi B30, maka akan menaikkan biaya manintenance yang signifikan,” kata Hendra dalam sebuah FGD terkait kebijakan sektor energi pemerintah di Jakarta, Kamis (22/8).

Di tengah tekanan pemerintah terhadap APBI mengimplementasikan B20 – B30, Hendra menyinggung soal tuntutan lain pemerintah terhadapnya. Yaitu ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atas produk batubara demi menopang pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Menurutnya, hal ini juga menjadi beban lain bagi APBI, sebab berbagai himpitan atas produk-produk batubara selalu dimunculkan oleh pemerintah.

Kuota DMO sebesar 25 persen, lanjut Hendra, diakui menimbulkan kerumitan tersendiri. Tahun 2018 lalu, demand dalam negeri yang real tidak sebesar yang direncanakan yaitu hanya 22 persen. Sehingga DMO yang dialokasikan sebesar 25 persen tidak terserap semua.

“APBI berharap intervensi terhadap harga komoditas jangan dilakukan karena kebijakan tersebut akan menimbulkan dampak ekonomi yang luas. Jika harus mensubsidi PLN, APBI dengan senang hati melakukan hal tersebut, namun harus diupayakan supaya APBI tidak mengalami kerugian,” ulasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...