Home ENERGI AESI Tuntut Pemerintah Revisi Aturan Soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap
ENERGI

AESI Tuntut Pemerintah Revisi Aturan Soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan dan revisi empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya atap.

Ketua Umum AESI Andhika Prastawa mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menyurati sejumlah kementerian, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, mengenai empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)  atap pada 23 Juli 2019.

Surat tersebut terdiri dari empat pokok, yaitu, pertama permohonan revisi atas Peraturan Menteri (permen) ESDM No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan yang menjadi kendala dalam beleid tersebut yakni mengenai besaran biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan energi baru terbarukan yang sebesar 85 persen dari BPP lokal dan skema build, own, operate, transfer (BOOT).

Kedua, Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Yang menjadi kendala adalah adanya aturan mengenai faktor pengali ekspor impor pelanggan rumah tangga dan pembangkit paralel untuk pelanggan industri.

Ketiga dan keempat, yakni Permen Perindustrian No.4/2017 tentang Perhitungan Kandungan Lokal dalam Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Permen Perindustrian No.5/2017  tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kedua permen tersebut mewajibkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen, padahal kemampuan produksi dalam negeri belum tercapai.

“Surat tersebut rencananya akan dibahas pada rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hingga saat ini, kami belum mendapat jawaban secara lisan dari kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian,” ujar Andhika di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, akibat permen yang kurang mendukung, terutama Permen ESDM No.50/2017, target pemasangan PLTS di Indonesia tidak tercapai. Permen tersebut membuat proses lelang yang semakin lama dan terus diulang karena pengembang yang tertarik pada pembangkit EBT merasa nilai keekonomiannya sangat rendah.

“Semua menjadi concern asosiasi,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...